Pemko Pekanbaru Segera Cari Solusi, Penyegelan RSD Madani oleh Kontraktor Tidak Bisa Dibiarkan
Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru. (Poto/net).
Pekanbaru, Satuju.com - Penyegelan yang dilakukan oleh sejumlah kontraktor di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru ditanggapi Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Menurutnya, tindakan persetujuan fasilitas pelayanan publik, termasuk pengambilan peralatan oleh kontraktor, tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Fasilitas rumah sakit itu milik negara dan digunakan langsung untuk pelayanan masyarakat. Jadi tidak bisa sembarangan ditutup atau diambil begitu saja,” tegas Ami, sapaan akrabnya, Minggu (18/5/2025).
Pemko Pekanbaru telah menjalin komunikasi dengan pihak Polresta Pekanbaru. Pemko sudah berdiskusi dengan Kasat Reserse Kriminal.
“Bila pemko melaporkan tindakan ini secara resmi, mereka siap untuk melakukan penindakan,” ujar Ami.
Meski demikian, Pemko tetap berupaya menyelesaikan persoalan ini secara bijaksana dan tidak gegabah dalam mengambil langkah hukum. Pemko sudah mengagendakan pertemuan dengan para kontraktor melalui Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSD Madani.
“Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik yang tidak merugikan pemerintah, tidak menimbulkan konsekuensi hukum, dan tetap mempertimbangkan kontraktor hak-hak,” kata Ami.
Total nilai kegiatan yang menjadi persoalan saat ini mencapai Rp56 miliar. Pemko akan mencari beberapa skema penyelesaian yang adil dan sesuai aturan peraturan-undangan.
“Kami harap solusi ini segera ditemukan. Agar, pelayanan di RSD Madani tetap berjalan dan tidak terganggu oleh permasalahan administrasi maupun kontraktual,” tutup Ami.

