Kejari Rohil Tetapkan Kadisdik dan PPTK Tersangka: SJ sudah Ditahan, AA Alasan Sakit
Penahanan terhadap tersangka berinisial SJ di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi. Dan surat penetapan AA. (Poto/ist).
Rohil, Satuju.com - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir resmi menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil Senin (19/5/2025) Sore.
Penahanan terhadap tersangka berinisial SJ berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025, berlaku selama 20 hari hingga 7 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha dan Kasi Pidsus Misael Tambunan menyatakan bahwa AA seharusnya menghadiri pemeriksaan pada hari yang sama, namun mengajukan alasan sakit.
“Penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap memperhatikan hak tersangka, namun jika sakit dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan, pihak Kejari memiliki strategi khusus untuk menyiasatinya, untuk pemanggilan ulang," ungkap Kajari.
Kajari memaparkan bahwa dugaan kasus korupsi tersebut bermula pada tahun 2023 yang lalu. Di mana, Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan 8 kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan nilai total untuk 8 kegiatan sejumlah Rp 4.316.651.000.
"Kegiatan tersebut dilakukan dengan metode swakelola. Di mana, untuk melaksanakan kegiatan tersebut, tersangka AA selaku pengguna anggaran menunjuk tersangka SJ selaku PPTK di 6 kegiatan pembangunan dan selaku pelaksana di 2 kegiatan rehabilitasi," terang Kajari.
Kasus ini terus berkembang dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.
Hasil penyelidikan menemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum, seperti penggelembungan biaya pembelian material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.109.304.279,90 miliar.

