Kejagung Tegaskan Satgas PKH Fokus pada Pemulihan Aset Negara, Bukan Penyitaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Jakarta, Satuju.com - Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar tidak melakukan penyitaan terhadap lahan perkebunan sawit seluas satu juta hektare karena tindakan tersebut merupakan bagian dari pemulihan aset negara. Menurutnya, tindakan yang dilakukan merupakan langkah administratif untuk mengembalikan penguasaan negara atas lahan yang telah dikuasai pihak lain secara tidak sah
“Jangan sampai muncul kesan di masyarakat bahwa terjadi pergantian pemain atau penyertaan. Kami tegaskan, Satgas PKH tidak pernah melakukan penyataan, karena penyitaan itu adalah terminologi hukum dalam perkara pidana. Yang dilakukan adalah penguasaan kembali aset negara,” kata Harli dalam Diskusi Publik “Menakar Kebijakan Industri Sawit Menuju Indonesia Emas 2045”, yang diikuti dalam laman Youtube Tempo Impresario, Senin (14/6/2025).
Menurut Harli, pendekatan yang digunakan Satgas PKH dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 merupakan langkah elegan dan konstitusional yang menunjukkan kehadiran negara dalam menegakkan kedaulatan atas tanah.
Dia menegaskan Satgas PKH yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Informasi Geospasial, bekerja berdasarkan data dan kajian geospasial. Hingga saat ini, tim telah mengidentifikasi sekitar 3,7 juta hektar lahan yang dikuasai tanpa dasar hukum yang sah dalam kawasan hutan.
“Hingga kini, lebih dari 1,1 juta hektare lahan di sembilan provinsi dan 64 kabupaten telah dikembalikan kepada negara. Lahan-lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh sekitar 406 perusahaan,” ujar Harli.
Ia menekankan bahwa lahan-lahan tersebut bukan milik Perusahaan karena berada di dalam kawasan hutan. Pengembalian lahan tersebut dilakukan sebagai bentuk pemulihan aset negara, bukan penyertaan atau penyerobotan.
Meski demikian, Harli mengakui bahwa masukan dari sejarawan dan masyarakat sipil perlu menjadi perhatian. Ia menyebut perlunya evaluasi terhadap mekanisme kerja Satgas PKH agar semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Hadir dalam diskusi ini antara lain Prof. Dr. Ir. Budi Mulyanto, M.Sc. (Kepala Pusat Studi Sawit IPB), Dr. Sadino, SH., MH (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia), dan Dr. Eugenia Mardanugraha, S.Si., ME. (Peneliti sawit dari Universitas Indonesia).

