JAKSA AGUNG MENEGAKKAN PERAMBAHAN TNTN ADALAH KRISIS NASIONAL YANG TAK BISA DIBIARKAN
Satgas PKH Beri Waktu 3 Bulan, Dr Huda: Pejabat Biarkan Perambah TNTN Diproses sejak Dulu, Kenapa Sibuk saat Ini Ya?
Seekor Gajah Sumatra dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terekam kamera tengah mengangkat bendera merah putih dengan belalainya yang bersumber dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan Taman Nasional Teso Nilo.(Poto/ist).
Pekanbaru,Satuju.com - Ribuan warga melakukan aksi membekukan Depan Kantor Gubernur Provinsi Riau, Rabu (18/6/25). Aksi ini bentuk reaksi dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) yang menertibkan kawan-kawan hutan lindung.
Satgas PKH memberi waktu selama 3 bulan (22 Mei - 22 Agustus 2025) untuk warga merelokasi mandiri. Sawit yang berusia lebih dari 5 tahun diperbolehkan panen sementara. Namun tidak boleh diperbaiki, apalagi ditanam baru. Sawit di bawah 5 tahun akan hancur.
Kebijakan ini diambil untuk menyelamatkan hutan dan penegakan hukum. Berdasarkan data PKH dari 81.793 kawasan hutan hektare kawasan konservasi, hanya ±12.561 hektare yang masih alami.
Dalam rapat nasional lanjutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI pada 13 Juni 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa perambahan TNTN adalah krisis nasional yang tak bisa dibiarkan.
“TNTN adalah habitat gajah dan harimau sumatera. Kini punah. Kita kehilangan paru-paru dunia karena pembiaran yang terlalu lama,” ucapnya.
Jauh sebelum ini, Pegiat Lingkungan dan hukum dari Forum Masyarakat Bersih Direktur (Formasi) Riau Dr. Muhammad Nurul Huda, SHMH yang juga Dosen Pascasarjana UIR telah mengingatkan pemerintah untuk segera menertibkan aksi perambahan hutan di kawasan TNTN yang semakin memprihatinkan.
Pada tahun 2019 silam Dr. Muhammad Nurul Huda, SH,MH telah memberikan solusi untuk menghentikan aksi perambahan hutan di kawasan TNTN. Ia mengatakan KLHK sebaiknya membentuk Timsus (Tim Khusus) untuk menindak pelaku perambah “hutan lindung” TNTN yang disulap menjadi kebun sawit tersebut. Lebih lanjut, Dr Huda mengingatkan agar pemerintah segera melakukan proses hukum lahan sawit yang berada di kawasan TNTN menebang batang sawit kemudian diganti dengan tanaman hutan.
Menyoroti aksi demontrasi masyarakat di depan kantor Gubernur Riau kemarin yang menolak kebijakan pemerintah melakukan merelokasi merupakan “puncak gunung es” atas lambannya kebijakan pemerintah menertibkan aksi perambahan hutan di kawasan TNTN.
Padahal menurut dia, berbekal Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: Sk.6588/Menhut-VII/KUH/2014, Tanggal 28 Oktober 2014, Tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo, pemerintah provinsi Riau dapat segera melakukan penertiban dan menindak pelaku perambah hutan. Apalagi pada masa Gubernur Syamsuar Pemprov Riau menerbitkan program Riau Hijau untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dengan tekanan pada aspek lingkungan dan ekonomi hijau yang bertujuan untuk menjaga kelestarian alam.
Ket.poto: Terbit di Gardapos.com Kamis, 20 Februari 2020. Pakar Hukum Pidana dan Pegiat Lingkungan dan hukum dari Forum Masyarakat Bersih Direktur (Formasi) Riau Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H.M.H.
“5 tahun yang lalu saya sudah berdiskusi ini, kenapa banyak teman-teman baru sibuk saat ini ya?,” Pejabat yang membiarkan terjadinya perambahan TNTN itu harusnya diproses sejak dulu itu, sebagai dugaan pelaku korupsi, jangan diamkan,” harapnya dengan tegas, dikutp disalah satu grup WhatsApp diskusi Riau. Rabu (18/6/2025) malam. BACA JUGA INI: https://www.satuju.com/berita/11302/gajah-tntn-kibarkan-bendera-merah-putih-kami-juga-punya-hak-hidup-di-negeri-ini.html

