Pengakuan Setoran Uang ke Risnandar, Posisi Pj Sekdako Zulhelmi Arifin di Ujung Tanduk
Pj Sekdako Zulhelmi Arifin.(Poto/ist).
Pekanbaru, Satuju.com — Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengakui memberikan sejumlah uang tunai dan tas mewah kepada Mantan Penjabat Wali Kota Risnandar Mahiwa. Hal itu disampaikannya saat merangkum dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi ganti uang (GU) dan tambahan uang (TU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (1/7/2025).
Di hadapan majelis hakim, pria yang akrab disapa Ami itu menyatakan bahwa pemberian tersebut merupakan bentuk loyalitas kepada atasan. “Saya berikan karena setia saja, dan melihat beliau (Risnandar) orangnya dengan baik. Tidak ada permintaan langsung, selain dari perwakilan melalui ajudan, Untung,” ujar Ami dalam kesaksiannya.
Menurutnya, pemberian itu dilakukan dalam periode Juni hingga November 2024, saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru. Total uang yang diberikan kepada Risnandar mencapai Rp70 juta. Selain itu, Ami juga menghadiahkan sebuah tas bermerek Bally seharga Rp8,5 juta.
Pernyataan Ami memicu tanggapan tajam dari majelis hakim. Anggota hakim Adrian HB Hutagalung menegur sikap keras para pejabat yang dengan mudahnya memberikan barang mewah kepada atasan. "Tas mahal itu. Lebih baik diberikan kepada anak-anak yang membutuhkan. Kalian ini terlalu royal," sindir Adrian.
Tak hanya itu, dalam sidang sebelumnya, ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto, mengungkap bahwa dirinya kerap menerima titipan uang dari kepala dinas dalam goodie bag. Salah satu yang disebut adalah Ami, yang menurut saksi, pernah menitipkan uang Rp50 juta dalam tas bingkisan. Hakim Adrian kembali hal mengkonfirmasi ini kepada Ami. "Kata Saksi, goodie bag dari anda paling berat. Benar isinya Rp50 juta?" tanya hakim. “Benar, Yang Mulia,” jawab Ami.
Ami juga sempat dikonfrontasi soal pemberian sepatu bermerek kepada Risnandar. Namun, dia membantah hal tersebut. “Kalau tas memang ada, tapi sepatu tidak ada, Yang Mulia,” ujarnya.
Selama memberikan keterangan, Ami dinilai tidak konsisten dan berbelit-belit saat menjelaskan kepada siapa ia menitipkan uang dan barang mewah. Hakim pun sempat membentaknya. “Diberikan ke Untung atau Aldi? Anda kok sebagai Pj Sekda jawabnya berputar-putar,” tegas Adrian.
Dalam kesempatan itu, hakim juga menyindir keluarga di kalangan pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru yang tampak kompak dalam hal memberi hadiah kepada pimpinan. “Kompak kalian semua pejabat Pemko ya.Banyak goodie bag di kantor kalian buat bagi-bagi,” kritik Adrian dengan nada tajam.
Tak hanya kepada Risnandar, Ami juga mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada Indra Pomi Nasution, yang saat itu menjabat sebagai Sekda. Uang tersebut diberikan karena Indra mengaku sedang direpotkan dengan banyak kegiatan dan tamu. Menurut Ami, uang itu ia berikan atas inisiatif pribadi, tanpa ada permintaan langsung.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan saksi lainnya, yakni Zulfahmi Adrian, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, untuk memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa.
Seperti diketahui, Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Novin Karmila, saat ini tengah menjalani proses hukum setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 2 Desember 2024. Ketiganya didakwa melakukan korupsi dengan modus pemotongan GU dan TU di Bagian Umum Setdako Pekanbaru, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2024.
Selain pemotongan dana, para terdakwa juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan barang mewah dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

