Tom Lembong Pertanyakan Tuduhan: Apa Salah Saya, Siapa yang Saya Rugikan?

Tom Lembong saat dalam persidangan.(Poto/ist).

Jakarta, Satuju.com - Hingga saat ini, Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong belum menemukan kesalahannya dalam kasus korupsi impor gula.

Hal itu disampaikannya saat menjalani pemeriksaan sebagai pengacara dalam sidang kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025) malam.

"Saat ini saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat ini pun saya masih belum menemukan kesalahan saya," kata Tom.

Ia menuturkan, berdasarkan penilaian keluarga dan kerabatnya, dirinya bukan merupakan orang yang suka lari dari tanggung jawab.

"Dapat ditanya kepada berbagai rekan kerja saya, sejauh mungkin menerima tanggung jawab," ucapnya.

Sementara terkait proses hukum dirinya dalam kasus tersebut, Tom mengaku pernah ragu dan memikirkan kemungkinan dirinya melakukan kesalahan terkait impor gula.

Namun, dengan berbagai upaya yang dilakukan, ia tetap tidak menemukan kesalahannya dalam kasus tersebut.

"Saya emncoba memikirkannya dengan sangat keras, BAP-BAP Saksi saya baca berulang kali. Data, fakta, angka saya tinjau kembali, evaluasi berulang kali," ungkapnya.

“Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) saya baca bolak-balik. Dan saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan dan kapan kerugian tersebut terjadi,” tegasnya.

Lebih lanjut Tom mengatakan dirinya bukan pribadi yang tidak memiliki rasa menyesal maupun rasa takut.

Ia juga menyadari di usia 54 tahun saat ini, kemungikan terbuka dirinya akan melakukan kesalahan.

"Saya sangat menyadari saya jauh dari sempurna, pasti akan membuat kesalahan, tapi saat ini saya masih dapat menjawab pertanyaan ibu PH (penasihat hukum) saya, andaikata saya mengetahui semua yang telah terjadi sampai detik ini, dan saya kembali (jadi Mendag) di Agustus-Desember 2015, Januari-Juli 2016 apakah saya akan melakukan hal sama?" katanya.

"Sejauh yang saya lihat saat ini saya akan mengulangi semuanya seperti yang saya lakukan," sambung Tom.

Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47.

Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016.

Tom disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.