TRANSAKSI PEMBELIAN KEBUN SAWIT SENILAI Rp.46 M DIDUGA FIKTIF,

Agar Kasus PT SPRH Terang-benderang, Ketum INPEST Desak Kejati Riau Panggil Oknum Z 

bukti-bukti kwitansi kepada redaksi satuju.com via WhatsApp. Rabu (2/7/2025).(Poto/ist).

Pekanbaru, Satuju.com - Untuk melengkapi penyidik penyalah gunaan dana, Penyidikan Kejagung yang saat ini penyidikannya di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sebaiknya pihak Kejati Riau memanggil oknum Z sebagai pemilik lahan perkebunan yang di beli oleh PT. SPRH (Sarana Pembangunan Rokan Hilir) dimana dalam kwitansi Tahap Pertama, pada 6 Januari 2025.

"Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, MSi mengatakan oknum Z menerima pembayaran sebesar Rp.10 miliar, sebagaimana tercatat dalam kwitansi yang ditandatangani oleh Direktur Utama BUMD Rohil, Rahman, SE, disetujui oleh Direktur Keuangan Mahendra Fakhri, SE, dan dilunasi oleh Bendahara Sundari, SE.

Tahap Pertama, pada 6 Januari 2025, oknum Z menerima pembayaran sebesar Rp.10 miliar, sebagaimana tercatat dalam kwitansi yang ditandatangani oleh Direktur Utama BUMD Rohil, Rahman, SE, disetujui oleh Direktur Keuangan Mahendra Fakhri, SE, dan dilunasi oleh Bendahara Sundari, SE.

Tahap Kedua, pada 21 Februari 2025, dilakukan pembayaran sebesar Rp.20 miliar kepada Z, dengan tanda tangan dan persetujuan dari pihak yang sama.

Tahap Ketiga, tanggal 24 Februari 2025, pembayaran senilai Rp.16,2 miliar kembali diterima oleh Z untuk pembelian lahan kebun sawit, dan juga tercatat dengan otorisasi dari ketiga pejabat BUMD tersebut. Informasi yang kami himpun di lapangan, terdapat transaksi pembelian kebun sawit senilai Rp.46 miliar oleh SPR Rohil. Namun, hingga saat ini tidak ditemukan kebun sawit sebagaimana yang dimaksud," terang Ketum INPEST sekaligus memberikan bukti-bukti kwitansi kepada redaksi satuju.com via WhatsApp. Rabu (2/7/2025) malam.

"Untuk memastikan keberadaan kebun sawit tersebut kita mendesak Kejati Riau memanggil oknum Z untuk di konfrontir dengan Direktur utama Rahman, Direktur Keuangan dan Bendahara Sundari, sehingga akan dapat di simpulkan berapa sebenarnya penyalah gunaan dana tersebut agar kasus ini terang-benderang.

Tambahnya, agar diketahui alur peruntukan dana tersebut apakah ada mengalir ke Afrizal Sintong selaku Bupati saat itu sehingga penyidikan semakin efektif dan bukti - bukti akan memenuhi unsur dan akan segera ditetapkan para tersangka," pungkas Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, MSi.