Kinerja LPS Diminta Optimal, Pemko Pekanbaru Tutup TPS di Bahu Jalan
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra
Pekanbaru, Satuju.com - Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah yang ada di bahu jalan telah ditutup Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Masyarakat tidak boleh lagi membuang sampah di TPS bahu jalan.
Masyarakat kini bisa meletakkan sampah di depan rumah, dan akan diangkut oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang telah dibentuk di 83 kelurahan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, mendorong seluruh LPS yang dibentuk di 83 agar bekerja optimal. Jangan ada lagi sampah yang tidak terangkut, apalagi adanya timbulan sampah baru di TPS pembohong.
“iya insyaallah harus optimal mereka (pengangkutan LPS),” kata Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Rabu (2/7/2025).
Ia memastikan bahwa LPS di 83 kelurahan sudah terbentuk. Mereka mengangkut sampah dari lingkungan masyarakat dan membuangnya ke penampungan sementara atau trans depo yang telah ditentukan.
Saat ini terdapat beberapa lokasi trans depo, diantaranya trans depo Pasar Cik Puan, trans depo Air Hitam, dan trans depo Palas. LPS Angkutan harus membuang sampah masyarakat ke lokasi tersebut.
LPS Angkutan harus mengumpulkan sampah masyarakat minimal sekali dalam dua hari. “Kami optimistis LPS ini akan bekerja maksimal. TPS di bahu jalan saat kondisinya juga sudah banyak ditutup, dengan harapan proses pembuangan sampah oleh masyarakat yang terkendali,” jelasnya.
Reza menilai, saat ini pengangkutan sampah di Pekanbaru sudah mulai terkendali pasca masa transisi dari pihak swasta. Meskipun demikian, beberapa masyarakat juga masih belum memahami terkait jam buang.
Untuk jam buang, ditetapkan mulai dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Kemudian jam angkutan dari pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.

