PELAKU TIDAK MUNGKIN SENDIRI,

Dugaan Menggarong Uang BUMD PT SPRH Rp.46 M, Dr Huda: Kejati Riau Panggil Pihak Perbankan dan Gandeng PPATK

Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU), Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H dan background bukti-bukti kwitansi.(Poto/ist).

Pekanbaru, Satuju.com - Masyarakat Riau khususnya heboh dan gemuruh bak disambar petir, ada manusia yang diduga melampaui batas menggarong uang BUMD PT. SPRH Rokan Hilir tidak tanggung jawab, Rp. 46,2 miliar yang sebenarnya untuk pengembangan usaha agar PAD meningkat, tetapi dirampok. Pelaku tidak mungkin sendiri, biasanya korupsi itu melibatkan dua sampai tiga pelaku.

Tancap gas Kejati Riau mengusut kasus dugaan emisian Rp.46,2 miliar tersebut yang sebelumnya mendapat limpahan kasus dari Kejagung. Tidak lama, kasus naik penyidikan, Rabu tanggal 2 Juli 2025 sejumlah tempat digeledah tim Kejati Riau, yaitu kantor BUMD PT. SPRH dan Rumah mantan Direktur SPRH. 

Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU) melihat langkah cepat Kejati Riau sebagai upaya agar bukti-bukti pencurian tidak hilang, tentu kami apresiasi. Namun demikian, yang lebih penting adalah Kejati Riau untuk segera menggandeng pihak PPATK untuk menelusuri kemana saja uang Rp.46,2 miliar itu mengalir setelah PT. SPRH mentransfer uang tersebut ke Z,” kata Dr. Muhammad Nurul Huda, SH,MH Kamis (3/7/2025).

"Ini Penting, dengan menelusuri jejak uang tersebut, maka akan didapati kemana saja uang itu dialirkan oleh oknum Z atau apakah uang tersebut masih tetap di rekening".

Selain itu juga, Kejati Riau juga perlu memanggil pihak perbankan yang mentransfer uang ke Z, apakah sudah melaporkan transaksi tersebut ke PPATK. Karena, secara profil, Z ini setahu masyarakat bukan pengusaha besar bidang sawit. Ini aneh ya, kok tiba-tiba bisa menjual lahan sawit sebanyak ratusan hektar,” beber Dr Huda.

Untuk itu, FORMASI RIAU meminta, agar Kejati Riau membuka penyidikan pencucian uang dan mengusut semua orang yang diduga ikut menerima, mempermudah dan menikmati uang Rp. 46,2 miliar tersebut. Karena ini mencakupan yang sangat mengusik rasa keadilan masyarakat yang berakal sehat,” tutup Huda, Doktor Hukum Lulusan UNS ini.