Ada Apa dengan Polres Kampar?, Puluhan Pengeroyok Jelas di Video Tapi Lambat Diproses

Screenshot video pengeroyokan oleh ratusan massa warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kampar,.(Poto/ist).

Satuju.com - Penegakan hukum di Polres Kampar ditinjau banyak pengamat hukum, pasalnya pengeroyokan oleh ratusan massa warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kampar, terhadap tiga orang aktivis lingkungan “Mandala Foundation” baru memeriksa empat orang saksi saja.

Dari pantauan media ini ke lokasi Batu Gajah, puluhan aktivis dari Yayasan Mandala atau Mandala Foundation tersebut sedang melakukan kegiatan amal atau melakukan penghijauan lahan kritis di Desa Batu Gajah, “Artinya ini selaras dengan komitmen Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, dalam melestarikan lingkungan dengan melakukan penegakan hukum,” kata pengamat hukum Riau, Wan Lebong, SH, Kamis (3/7/25).

"Apalagi dalam video yang diterima Polres Kampar atau di medsos, jelas terlihat siapa pelakunya. Seharusnya setelah laporan korban malam itu paginya para pelaku dalam video ini selayaknya diamankan untuk memberikan efek jera pada pelaku agar tidak kembali perbuatan mereka kembali," kata Lebong.

“Penegakan hukum cara ini yang memantik diberlakukan,” katanya.

Lebong sangat menyayangkan, sebelum Polres Kampar melakukan pemeriksaan atau pengamanan pelaku setidaknya kepada puluhan pelaku dan termasuk provokatornya, “malah penyidik ​​​​mendahulukan laporan satu orang pelaku tak terduga yang luka di pelipis yang diduga luka karena melemparan teman mereka sendiri saat melakukan pengeroyokan pada Selasa, 20 Mei 2025 malam itu”.

“Ini sangat mengesankan, membayangkan laporan satu orang dari ratusan pengeroyok membuat laporan sketsa di masa lalu, ada apa?,” kata Lebong menyayangkan.

Aktivis lingkungan Riau dan pemerhati hukum Riau, meminta Kapolda Riau untuk melakukan evaluasi terhadap cara penegakan hukum di Polres Kampar.

Saat Ini perkembangan kasus pengeroyokan aktivis lingkungan ;

Kabarnya sudah belum ada gelar perkara terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum-oknum perangkat desa dan masyarakat Desa Batu Gajah kepada tiga (3) orang pegiat lingkungan di atas lahan konservasi PT PSPI yang merupakan lokasi pembibitan penghijauan Mandala Foundation, Selasa, 20 Mei 2025 malam.

Alasannya disebabkan, saat ini, semua perhatian personil dari Polres Kampar, terpusat untuk memadamkan kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) di Dusun II Sei Pantau - Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. 

Informasi ini didapat media dari Ipda Sulthon Kepala Unit (Kanit III) Reskrim Polres Kampar, menjawab pertanyaan media Cyber88, Rabu, 2 Juli 2025. 

Menurut Sulthon, seyogianya gelar perkara terkait persoalan tersebut, sudah akan digelar dalam minggu-minggu ini. 

Akan tetapi, akibat terjadinya kebakaran lahan  yang luasnya sekitar 10 Ha dengan ketebalan gambut 1–1,5 meter di Desa Karya Indah, perhatian seluruh unit di Polres Kampar termasuk Kapolres Kampar yang memimpin langsung tim gabungan dalam upaya pemadaman dan pendinginan di lokasi yang terbakar.

"Sabar dulu ya, setelah upaya pemadaman selesai, gelar akan segera dilaksanakan," ujar Sulthon.

Karena pemeriksaan keterangan dari saksi-saksi termasuk permintaan keterangan dari saksi tambahan dalam kasus tersebut, sudah selesai dilaksanakan. 

“Kalau sudah selesai gelar, segera kita kirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan),” ujar Ipda Sulthon.

Di Tempat terpisah, salah seorang sumber media ini di Polres Kampar namun enggan disebut namanya mengatakan, nama-nama terduga pelaku warga Desa Batu Gajah yang telah dimintai keterangan di Unit III Reskrim Polres Kampar antara lain initial  DW, S, Sar dan Jun. 

"Akan tetapi, untuk lebih detail siapa-siapa nama yang sudah dimintai keterangan, tanya Kapolres sajalah ya," kata sumber. 

Terkait terlambatnya gelar perkara pengeroyokan dan penganiayaan kepada 3 orang pegiat lingkungan dari Mandala Foundation, kemungkinan sangat erat kaitannya dengan adanya laporan balik dari oknum-oknum perangkat desa bersama masyarakat Desa Batu Gajah Kecamatan Tapung kepada pihak Mandala Foundation ke Polres Kampar. 

Saat ditanya apa dasar mereka  melaporkan Mandala Foundation, sumber tersebut tak bersedia menjelaskan, karena hal itu merupakan kewenangan pimpinan untuk menjelaskannya. 

Hanya saja katanya lagi, tidak tertutup kemungkinan, gelar perkara akan dilakukan secara bersamaan , baik terhadap laporan polisi Yayasan Mandala Foundation kepada perangkat Desa Batu Gajah dan laporan warga Batu Gajah kepada Mandala Foundation.

Tapi saya tidak memastikan hal itu ya, dugaan saya saja, ujar sumber tadi sambil memohon agar namanya jangan sampai dipublikasikan.

serupa diketahui, pada hari Selasa, 20 Mei 2025 malam, tiga (3) orang pegiat lingkungan dari Mandala Foundation, menjadi korban sinkronisasi dan pengeroyokan oleh oknum-oknum perangkat desa bersama masyarakat Desa Batu Gajah, mengakibatkan ketiganya berdarah-darah. 

Pegiat lingkungan hidup ketiga yang sedang melakukan pemeliharaan bibit penghijauan di lahan konservasi PT PSPI (Perawang Sukses Perkasa Indonesia) antara lain Eka Dharma Kartika, Arya Andra Ramadhan dan Wahyu Saputra.

Akibat tindakan brutal yang diduga memicu oknum-oknum perangkat Desa Batu Gajah tersebut, mereka telah melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar dengan bukti laporan nomor : LP/B/157/V/2025/SPKT/Polres Kampar/Polda Riau.**

@yayasanmandala Pindok Kami Dirusak #viralkan #ptpn4 #riau ♬ suara asli - Mandala Foundation