Audit BPKP Tuntas, FORMASI Riau: Sebutkan Penikmat Uang Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Kapan Tersangkanya?

Ilustrasi audit BPKP, dugaan kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau dan logo FORMASI Riau.(Poto/net)

Pekanbaru, Satuju.com - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto telah mengatakan dan menyatakan komitmennya memberantas korupsi. Artinya, Pak Prabowo serius ingin Indonesia ini harus maju dan tidak boleh ada lagi uang negara yang dikorupsi. 

Audit BPKP Provinsi Riau untuk kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau akhirnya tuntas. Nilai kerugian disebut lebih dari Rp.162 miliar.

"Audit sudah selesai dan kemarin Rabu (4/6) auditor BPKP sudah paparan depan penyidik," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Detiknews, Kamis (5/6/2025).

Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU), Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H yang juga Doktor Hukum Lulusan UNS.menanggapi bahwa sebenarnya proses untuk penetapan tersangka sudah bisa dilakukan, mengapa, karena audit kerugian telah didapat.

Untuk itu, Dr. Huda memberikan saran agar dalam penetapan tersangkanya, semua yang disebut menikmati uang dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Riau sebagaimana disebut dalam audit bpkp sudah layak ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebenarnya masyarakat sudah menunggu sejak lama ini untuk dituntaskan, permintaan masyarakat sederhana, tegakkan hukum dan tidak ada penuntasan kasus yang berjilid - jilid, dalam artian, jika ada yang berpotensi menjadi tersangka 10 orang misalnya, sudah, tetapkan saja semuanya, sekalipun ada yang masih menjabat sebagai pejabat publik," jelas Doktor Huda yang merupakan Pengajar Hukum Pidana. Kamis (3/7/2025).