Damai Hari Lubis Penuhi Undangan Klarifikasi di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ijazah Jokowi
Damai Hari Lubis Penuhi Undangan Klarifikasi di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ijazah Jokowi bersama Tim Kuasa Hukumnya
Jakarta, Satuju.com — Advokat Damai Hari Lubis menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Unit 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis (3/7/2025). Ia datang didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Drs. M. Ali Asgar, SH., MM., M.Si selaku Ketua Tim Advokasi, serta advokat Agus Saputra, SH., MH dan Yogi Karnadi, SH., MH.
Klarifikasi ini terkait laporan yang dilayangkan oleh seseorang yang berinisial AK bersama sejumlah pihak (AK Cs) terhadap sejumlah tokoh masyarakat, termasuk Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon dari Tifa Foundation, Rizal Fadillah, SH, Dr. Amien Rais, Prof. Dr. Eggi Sudjana, Gus Nur, serta para anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) lainnya. Laporan tersebut menyoroti pernyataan sejumlah pihak yang dianggap menyebarkan tuduhan bahwa Presiden Joko Widodo menggunakan ijazah palsu S-1 dari Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.
Damai Hari Lubis memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berlangsung sejak pukul 11.10 WIB hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Selama proses klarifikasi, ia mendapat total 58 pertanyaan dengan jumlah keseluruhan mencapai kurang lebih 100 pertanyaan.
“Pertanyaan yang muncul cukup menyeluruh, mulai dari identitas pribadi, asas legalitas pendirian TPUA, hingga pokok laporan yang mencakup dugaan ujaran kebencian melalui potongan video dari media sosial,” ujar Damai Hari Lubis usai pemeriksaan.
Penyudik ikut menampilkan sejumlah barang berupa potongan video YouTube yang oleh pelapor disebut sebagai kebencian karena dianggap menyebarkan informasi tidak benar. Terkait hal itu, Damai mengakui mengenali beberapa wajah dalam potongan video, namun tidak semuanya ia kenal atau ingat.
Dalam keterangannya, Damai menegaskan bahwa pernyataan dan tindakan para terlapor merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum dan keterbukaan informasi publik. Ia menyebut dasar hukum yang relevan meliputi Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, hingga Pasal 28 UUD 1945.
“Kami melihat apa yang disampaikan para terlapor adalah bentuk nyata pelaksanaan kewajiban warga negara dalam peran masyarakat untuk penegakan hukum dan pengawasan terhadap pejabat publik,” jelasnya.
Sebagai advokat, Damai juga menekankan bahwa dirinya dan para terlapor terikat pada amanat Pasal 5 UU Advokat yang mewajibkan advokat juga dalam menegakkan hukum. Bahkan menurutnya, para terlapor sejatinya membantu tugas kepolisian dalam menjalankan fungsi penegakan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 42 dan 43 UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.
“Proses klarifikasi berjalan secara kooperatif dan sesuai Pasal 117 KUHAP. Meski cukup melelahkan, namun kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Setelah penandatanganan BAP bersama Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. M. Ali Asgar, Damai Hari Lubis dan tim akhirnya meninggalkan Polda Metro Jaya pada pukul 23.10 WIB.

