Menuju Keadilan: Insiden Pembongkaran Aset Milik KOPPSA-M Bersertifikat Resmi Berujung ke Polda Riau & Propam

Nomor: STTLP/B/294/VII/2025/SPKT/POLDARIAU.(Poto/ist)

Kampar (Riau), Satuju.com - Insiden pembongkaran terhadap fasilitas milik Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menyita perhatian masyarakat. 

Peristiwa yang terjadi pada Kamis siang, 3 Juli 2025, melibatkan kelompok masyarakat yang dikawal sejumlah personel berseragam . Aset koperasi berupa pos jaga, portal, rencana pemberitahuan, tiang lampu jalan, hingga perangkat CCTV dibongkar dan diangkut tanpa prosedur hukum yang jelas.

Ket.poto:  Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025, di areal sah milik koperasi di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Koperasi mengklaim, seluruh fasilitas tersebut berdiri di atas tanah milik koperasi yang bersertifikat resmi, bukan di wilayah pemukiman seperti yang belakangan diklaim oleh sejumlah pihak. 

KOPPSA-M secara tegas membantah pernyataan yang beredar dari oknum kepala desa yang menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan milik masyarakat atau sedang disengketakan. Menurut koperasi, informasi tersebut tidak benar dan tidak benar.

Pos yang dibongkar itu berdiri di atas tanah koperasi, bukan di tanah yang sedang dipersengketakan, apalagi tanah masyarakat. Legalitasnya jelas, ada sertifikatnya, tegas Ketua KOPPSA-M Nusirwan dalam keterangannya.

Pernyataan ketua koperasi itu dikuatkan pula oleh tiga orang Ninik Mamak pemangku adat setempat yang menyatakan bahwa lahan tersebut benar-benar milik KOPPSA-M, dan jalur masuk tersebut tidak berhubungan dengan satu bidang pun tanah milik masyarakat. 

Ketua koperasi menyatakan menerima laporan langsung dari petugas keamanan di lapangan yang menyaksikan pembongkaran yang berlangsung sekitar pukul 12.56 WIB. Tak lama setelah kejadian, Dump Truck yang membawa seluruh barang hasil bongkaran - bernomor polisi BM 8662 AO —terpantau berhenti di halaman Polsek Siak Hulu.

Menindaklanjuti kejadian itu, pihak koperasi secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan ke Polda Riau, Nomor: STTLP/B/294/VII/2025/SPKT/POLDARIAU
dengan menggunakan Pasal dasar 406 KUHP. Laporan tersebut menyebut Yusry Erwin sebagai salah satu laporan utama, bersama dua mantan pengurus koperasi, Mustakim dan Aprinus, yang diduga terlibat dalam penjualan ilegal sebagian lahan koperasi kepada seorang bernama Suratno.

Penjualan tersebut ditolak oleh koperasi karena tidak sah secara hukum, dan tanah yang dianggap telah bersertifikat atas nama KOPPSA-M. 

Sengketa terkait transaksi itu kini tengah diproses secara hukum, namun pihak-pihak yang berkepentingan justru diduga melakukan aksi fisik di luar jalur hukum. Proses laporan ke Polda Riau juga didampingi oleh kuasa hukum koperasi, Herry Supriyadi, SH, MH, dari Kantor Advokat Armilis Ramaini. 

Menurut kuasa hukum lainnya, Ryand Armilis, SH, MH, peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait netralitas dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

“Kami melihat adanya indikasi pelanggaran prosedur dan potensi otoritas dalam kejadian ini. Aset milik koperasi dirusak tanpa dasar hukum yang jelas, dan kami berharap aparat penegak hukum dapat berjanji netral serta menyampaikan laporan ini dengan profesional,” ujar Ryan dan yang dihubungi media awak melalui telepon dari kantornya di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Jumat (4/7/2025).

Ia menambahkan, pihaknya akan segera melapor ke Divisi Propam Mabes Polri untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh oknum berseragam yang terlibat di lapangan.

Sorotan tajam juga datang dari politisi senior PDIP, Roland Aritonang, yang menilai keterlibatan personel dari Tim RAGA Polda Riau dalam pengawalan pembongkaran sebagai preseden buruk. “Tim RAGA yang seharusnya membasmi premanisme, justru dilaporkan bertindak dengan cara-cara yang menyerupai preman. Ini menjadi ironi yang mencoreng misi institusi itu sendiri,” ujarnya kepada media.

KOPPSA-M mendesak Kapolda Riau untuk mengusut tuntas keterlibatan aparat dan memulihkan hak koperasi atas aset yang rusak dan diambil secara paksa. "Kami ini badan hukum koperasi yang sah. Semua yang dibongkar adalah fasilitas resmi di atas lahan kami sendiri. Kalau prosedur hukum diabaikan, lalu di mana posisi hukum bagi koperasi rakyat?," kata Ketua KOPPSA-M.

Perkara ini tampaknya tidak lagi sekedar konflik kepemilikan lahan. Ini menyangkut penghormatan terhadap legalitas koperasi rakyat, integritas aparatur, dan keberpihakan hukum. KOPPSA-M berharap langkah hukum yang telah mereka tempuh akan membuka jalan menuju keadilan dan perlindungan atas hak-hak petani anggota koperasi di masa depan.**(PJC). BACA JUGA INI: https://www.satuju.com/berita/11453/pos-koppsa-m-dibongkar-oknum-aparat-kapolda-riau-kami-dirampas-dilahan-sendiri.html