Ironis! BPK Temukan Dana Earmark Rp.66 Miliar Tahun 2024 di Siak Tak Sesuai, FORMASI Riau: APH segera Usut

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2024.(Poto/ist/satuju.com).

Pekanbaru, Satuju.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Riau merekomendasikan kepada Bupati Siak untuk memerintahkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) segera memulihkan saldo dana peruntukannya sebesar Rp.66.827.117.398 dan hanya menggunakan sesuai peruntukannya.

Rekomendasi BPK RI tahun 2024 tersebut berdasarkan laporan realisasi penggunaan masing - masing dana Earmark per 31 Desember 2024 pada Pemerintah Kabupaten Siak. Diketahui bahwa saldo dana earmark seharusnya masih terdapat di kas daerah sebesar Rp.66.827.117.398.

Menurut BPK dana earmark merupakan dana yang telah ditentukan penggunaannya atau tidak dapat digunakan untuk kegiatan selain yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan-undangan. Namun dari penjelasan kepala BKD diketahui bahwa saldo tersebut telah terpakai untuk pembayaran kegiatan yang seharusnya menggunakan sumber dana yang lain.

Ironisnya, Pemkab Siak tidak dapat merincikan SP2D terbit dengan sumber dana yang seharusnya tidak menggunakan dana Earmark.

Hal ini terjadi karena tidak adanya pemantauan terhadap penerbitan Surat Penyedia Dana (SPD) yang seharusnya mempertimbangkan ketersediaan dan klasifikasi sumber dana pada kas daerah sebagai dasar penerbitan SP2D.

Melihat kondisi tersebut, BPK menilai Bupati Siak selaku pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah belum melakukan pengawasan pelaksanaan APBD sesuai dengan prioritas. Selain itu, BPK juga menilai kepala BKD selaku PPKD kurang cermat dalam menerbitkan SPD, tidak memperhatikan ketersediaan dana kas di daerah, dan melakukan pencairan belanja tidak memperhatikan penggunaan dan sesuai dengan peruntukannya.

Terpisah, menanggapi hal tersebut Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI Riau), yang juga Doktor Hukum Lulusan UNS, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH,MH saat dikonfirmasi mengatakan FORMASI Riau berharap agar segera Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengusutan, ya Kejaksaan lah yang melakukan pengusutan. agar kejaksaan melihat, apakah ada dugaan korupsi disana. Karena itu kan dananya banyak, dan gak mungkin bisa terjadi begitu saja peristiwa Rp.66 miliar itu ya,” jelasnya kepada redaksi satuju.com.Senin (7/7/2025).