1 Saksi Kasus Korupsi Dana PI di PT SPRH Dua Kali Mangkir Panggilan Kejati Riau

dari 4 orang yang dijadwalkan untuk memberi keterangan pada hari rabu ini, namun hanya Sundari saja yang memenuhi panggilan dari penyidik.(Poto/ist).

Pekanbaru, Satuju.com - Zulkifli, SH mangkir dari panggilan kejaksaan Tinggi Riau. Surat panggilan tersebut ditandatangani oleh Plt. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Faizal Makarimassy.

"Diketahui Zulkifli, yang merupakan penasihat hukum PT SPRH. Nama Zulkifli sempat mencuat karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp45 miliar dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dana itu untuk membeli kebun kelapa sawit. dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penggunaan dana Participating Interest yang dijadwalkan pada hari Selasa 8 Juli 2025.

Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah S.H., M.H kepada satuju.com mengatakan, Zulkifli bukan satu satunya yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Kejati Riau juga memanggil mantan Direktur Utama PT SPRH "R, Direktur Keuangan  Mahendra Fakhri, SE serta Sundari "S selaku Bendahara Perusahaan.

Dari keterangan Zikrullah, dari 4 orang yang dijadwalkan untuk memberi keterangan pada hari rabu ini, namun hanya Sundari saja yang memenuhi panggilan dari penyidik.

“Sedangkan MF, selaku direktur Keuangan, Z selaku Penasehat Hukum PT SPRH dan R selaku Direktur Utama PT SPRH tidak hadir memenuhi panggilan. Untuk saudara R sendiri merupakan panggilan kedua” ujar Zikrullah kepada awak media melalui pesan Whatsapp. Rabu (9/7/25) sore. BACA JUGA INI: https://www.satuju.com/berita/11487/langkah-cepat-kejati-riau-diapresiasi-inpest-besok-resmi-dipanggil-pengacara-pt-sprh-direktur-dan-bendahara.html