Menteri ATR/BPN Tindak Tegas Sertifikat Bermasalah di TNTN, Gubri Hadir Saksikan Langkah Negara
Penyerahan penguasaan kembali satu juta hektar kawasan hutan tahap II dan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) oleh negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)
Jakarta, Satuju.com — Upaya penertiban kawasan hutan dan penyelamatan lingkungan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, memasuki babak baru. Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), secara resmi mengambil alih kembali penguasaan satu juta hektare kawasan hutan tahap II, termasuk wilayah TNTN, dari tangan pengelola ilegal.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan berita acara penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara yang dilaksanakan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Rabu (9/7/2025). Hadir dalam acara tersebut Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq, dan Gubernur Riau Abdul Wahid yang turut menjadi saksi penandatanganan.
“Pelaksanaan penguasaan kembali kawasan hutan TNTN ini adalah bagian dari perintah Presiden untuk mengembalikan kedaulatan negara atas hutan nasional,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin. Ia menegaskan bahwa kawasan-kawasan yang selama ini dikelola secara ilegal untuk perkebunan sawit maupun tanaman industri akan menjadi objek penertiban.
Salah satu tindak lanjut dari kebijakan ini adalah pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbukti tumpang tindih dengan kawasan hutan. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebutkan bahwa hampir 400 SHM di kawasan TNTN telah dicabut, dan 1.758 lainnya masih dalam proses evaluasi dan verifikasi.
“Yang SHM sebagian sudah kami batalkan, terutama yang memang murni tumpang tindih dengan kawasan hutan,” kata Nusron. Namun ia menekankan bahwa pencabutan tidak bisa dilakukan secara serentak karena sebagian sertifikat tersebut berasal dari Surat Keputusan (SK) Reforma Agraria yang dikeluarkan kepala daerah periode 1999–2006.
“Kalau SK Reforma Agraria dari bupati dicabut, maka SHM-nya juga otomatis batal. Karena itu kami sedang koordinasi dengan pemerintah daerah,” tambahnya.
Pencabutan SHM dilakukan secara selektif, terutama terhadap tanah-tanah yang masuk dalam program reforma agraria. Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat penerima hak tidak menjadi korban kebijakan yang bertentangan dengan hukum konservasi.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menyerahkan kebun kelapa sawit hasil penguasaan kembali kepada PT Agrinas Palma Nusantara, sebagai bagian dari skema pemulihan dan pengelolaan berkelanjutan kawasan hutan yang telah terlanjur dialihfungsikan.
Penandatanganan dan penguasaan kembali TNTN ini menjadi bukti komitmen negara dalam memulihkan fungsi konservasi kawasan dan menegakkan aturan di atas lahan-lahan yang dikuasai secara tidak sah. “Ini adalah bentuk beton pemulihan lingkungan di Tesso Nilo,” ujar Menteri LHK Hanif Faisol.
Gubernur Riau Abdul Wahid menyatakan dukungannya terhadap langkah penertiban yang dilakukan pemerintah pusat. Ia berharap kolaborasi ini bisa menjadi titik balik dalam menyelamatkan TNTN yang selama bertahun-tahun mengalami kerusakan akibat alih fungsi lahan secara masif.
Dengan kombinasi pendekatan hukum, administratif, dan ekologis, pemerintah berharap kawasan Tesso Nilo dapat pulih dan kembali menerapkan paru-paru alam yang penting, baik untuk Riau maupun Indonesia secara keseluruhan.

