Asas Kebenaran Materil Ditinggalkan: Saat Ijazah Asli Tak Pernah Diuji, Tapi Vonis Dijatuhkan
Ilustrasi.(Poto/net).
Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP
Satuju.com - Dalam salah satu pertimbangan putusan terhadap Bambang Tri Mulyono (BTM); "Bahwa terhadap pembelaan ini tidak pernah dibuktikan adanya rekayasa foto digital maupun uji forensik terhadap dokumen yang dianggap dipalsukan dan dokumen pembanding (aslinya) yang seharusnya diuji dilaboratorium forensik. Faktanya Terdakwa tidak pernah dapat mengajukan bukti ijazah yang palsu tersebut supaya bisa diuji di Labkrim forensik. Namun pelaku dan penasehat hukum justru selalu meminta Jaksa dan Hakim untuk menghadirkan
ijazah aslinya"
Lalu dimana letak kelirunya dari sisi asas dan teori hukum pidana, semata-mata demi mencari kebenaran materil, agar tidak sembarang atau salah memenjarakan orang (Terdakwa)?
Apa sebab Kuasa hukum dan TDW meminta JPU dan Hakim untuk menghadiŕkan Ijazah asli Jokowi? Justru uji forensik tsb memang dibutuhkan (sesuai pendapat JPU), sebagai alat bukti hukum untuk uji forensik tentu ijazah asli bukan foto copi.
Sedangkan yang ditampilkan selama perkara pidana di PN. Surakarta saat pembuktian oleh JPU. Hanya foto copi ijazah legalisir sejak SD. SMP SMA dan S-1 milik Jokowi. Dan tidak ada BAP oleh Jokowi, dan Jokowi tidak (menjadi) Saksi korban.
Tidak ada bahan pembanding Ijazah asli yang dapat dijadikan referensi keaslian Ijazah S-1 Jokowi dari UGM. Sehingga tidak dapat dikatakan BTM dan Gus Nur adalah bohong atau hoaks serta tidak layak kedua TDW dijatuhi vonis telah melakukan fitnah.
Maka dari itu, PT. Semarang menganulir dan mengadili sendiri (lalu diperkuat MA) bahwa yang dilakukan oleh kedua TDW bukan bohong atau fitnah yang membuat kegaduhan, namun kebencian kebencian?
Pertanyaan logika hukumnya adalah "dari mana unsur benci tsb ? Sementara tidak ada ringkasan dan fitnah?
Begitu pula terus sama dengan laporan yang dialami rekan-rekan TPUA dan dua orang pakar IT, bahkan justru kedua pakar IT sudah mengadakan penelitian dan mendapatkan hasil penelitian dari skrispsi dan Copy Ijazah Jokowi adalah palsu 100 %. Maka isi pertimbangan pada vonis hukum yang dikutif diatas, wajib haruskah ada hasil uji fotensik digital? Artinya, sebelum penyidik melakukan penyidikan, Pihak Penyidik wajib meminta Ijazah Asli S-1 Jokowi untuk dilakukan uji forensik. Dan terhadap laporan yang datang dari kelompok pecinta Jokowi, maka Jokowi harus di BAP karena menjadi Saksi korban prinsipal.
Jangan terjadi lagi vonis penjara terhadap para aktivis intelektual karena kebencian? Namun apa alasannya dari rasa benci? Tidak bisa dibuktikan oleh para hakim!?

