Menguji Asas Legalitas dan Legal Standing Jokowi dalam Melaporkan Aktivis
Jokowi.(Poto/net).
Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Satuju.com - Sebelum narasi menyentuh judul agar lebih sistematis maka perlu mengupas lebih dulu tentang apa asas legalitas dan legal standing publik (kelompok atau para individu) melaporkan Jokowi terkait dugaan pengguna Ijazah S 1 Palsu dari UGM?
Bahwa ada dua pasal yang menjadi asas legalitas yang dimiliki publik, sesuai dengan Undang-Undang 14 Tahun 2008.
Pasal 17;
- Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali :
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon lnformasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:
- Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
- Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Pasal 18 ayat (2);
Pasal 18 ini sebagai Pengecualian dari pasal 17, dengan rincian, jika:
a. Pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis.
b. Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
Lalu apa legal standing publik (aktivis) terhadap temuan dugaan ini sehingga memiliki kedudukan atau dasar hukum?
Sebenarnya legal standing publik ini adalah untuk seluruh WNI dengan hak keikutsertaannya terlibat andai menemukan (temuan) atas dugaan telah terjadinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang atau kolegial yang memiliki jabatan sebagai pejabat publik, hak ini melekat ini ada di setiap pasal pada semua undang-undang yang berlaku (hukum positif), pasal pasal yang mengatur ini yang disebut sebagai hak "Peran Serta Masyarakat".
Diantara legal standing publik (setiap WNI) ada pada pasal 108 KUHAP yang isinya, hak setiap orang untuk melaporkan atau mengadukan tindak pidana kepada pihak yang berwenang, baik secara lisan maupun tertulis. Pasal ini memberikan hak kepada siapa saja yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana untuk melaporkannya kepada penyelidik atau penyidik.
Lalu apa legal standing Jokowi melapor balik sekelompok publik TPUA dan Roy Cs terhadap tuduhan dirinya menggunakan Ijazah palsu?
Andai berdasarkan UU. KIP maka bisa dipastikan, meski sampai "mata jereng", tidak akan ditemukan referensi hukum sebagai legal standing Jokowi.
Jadi apa asas legalitas Jokowi? Yakni pasal 311 Tentang Fitnah 311 atau Pasal 160 Tantang Hasut.
Namun karena kesemua ini hal ikhwal terkait permasalahan penegakan hukum/ penegakan hukum dan kepastian hukum / legalitas, tentu segala sesuatunya harus berdasarkan rule/ sistem hukum.
Satu syarat utama yang harus dilalui dan dikantongi lebih dulu oleh Jokowi, adalah bukti hukum keberadaan ijazah asli dan asli sejarah akademiknya.
Tanpa syarat memiliki bukti hukum ini, pasal tersebut tdak bisa dipakai oleh penyidik aparat, kecuali gunakan hukum "metode suka-suka".
Selebihnya sesuai fenomena "residu" kepemimpinan 1 dekade, dapat difahami melaporkan Jokowi bukan tuk nyali aktivisme mini standar, namun nyali ukuran super, jelasnya ibarat medan belantara yang bakal dilalui bukan tanah yang rata dan landai, nyaman dan sederhana, namun mendaki terjal penuh labirin. Kiri kanan jalan mendaki penuh pohon kayu besar, yang siap mematahkan anak batang pohonnya yang besarnya menyerupai batang pohon kelapa demi sengaja menghalangi bahakan merusak para aktivis TPUA dan Dr. Roy Suryo Cs. Para Heroik si 'pengganggu' Jokowi.

