CERI Soroti Status Tersangka Eks Dirut Pertamina "NW" yang Dikabarkan Batal

Kejagung menetapkan tersangka baru kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan KKKS 2018-2023 di gedung Kejagung, Kamis (10/7/2025) malam. (f: internet)

Jakarta, Satuju.com - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terbuka terkait kabar pencabutan status tersangka terhadap mantan Direktur Utama Pertamina berinisial NW dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk BBM periode 2018–2023.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengungkapkan bahwa kabar tersebut tersebar luas pada Kamis, 10 Juli 2025.

NW disebut sempat dijemput penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung dari RS Medistra untuk dibawa ke Gedung Bundar. 

Namun, status tersangka yang sebelumnya dikabarkan telah diberikan kepada NW dikabarkan dibatalkan atas usulan Direktur Penyidikan kepada Jaksa Agung.

“CERI perlu mendapatkan penjelasan resmi. Benar atau tidak informasi ini, agar tidak berkembang menjadi kabar pembohong yang mengganggu upaya penegakan hukum dalam perkara yang sangat besar dampaknya terhadap rakyat sebagai konsumen BBM,” ujar Yusri dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Juli 2025.

Yusri menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah menetapkan total 18 tersangka dalam tiga pengaturan gelombang. 

Gelombang pertama terdiri dari tujuh tersangka pada 25 Februari 2025, disusul dua tersangka pada 26 Februari, dan sembilan tersangka tambahan pada Kamis malam, 10 Juli 2025.
 
CERI juga menyoroti dugaan tersangka MRC dalam dugaan korupsi terminal BBM antara PT Orbit Terminal Merak dan PT Pertamina Patra Niaga, yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan negara sebesar Rp2,9 triliun. 

"Kami tidak mempermasalahkan keberadaan MRC di mana pun ia berada. Negara pasti bisa membawa ke Indonesia sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto," tegas Yusri.

Lebih lanjutnya, CERI mendorong agar Kejaksaan tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan. 

Yusri berharap agar tersangka terus berlanjut pada gelombang berikutnya, termasuk terhadap pihak-pihak yang selama ini disebut publik, seperti "Mister James dan kawan-kawan".

“Mengingat kasus ini bersifat sistemik, terstruktur, dan melibatkan banyak pihak, CERI mendesak agar Kejaksaan juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara dan memberikan efek jera,” kata Yusri.**