Viral Video Anak SD Belajar Dibawah Pohon Sawit: Diduga "Framing Mafia dalam TNTN", Investigasi SDN 016 Masih Tetap Sekolah 

Hasil screenshot salah satu video viral Dimedsos.(Poto/net).

Pekanbaru, Satuju.com - Dugaan Framing anak Sekolah Dasar (SD) yang belajar dibawah pohon sawit diduga dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo atau TNTN, Pelalawan viral di media sosial.

Dalam video ini jelas terlihat anak-anak berkumpul beralaskan terpal biru. Video ini bukan bagi yang tidak mengetahui masalahnya tentu mendapat simpati, namun bagi masyarakat yang mengetahui kalau sekolah mereka itu dalam kawasan hutan tentu menduga ini framing mafia sawit dalam TNTN.

Video ini di viral kan ternyata berada di Dusun Toro Jaya, Desa Kembang Bunga, Ukui, Pelalawan dimana lahan ini masuk kawasan TNTN.

Dari penelusuran media ini banyak warga yang tinggal dalam kawasan TNTN itu sudah tahu akan diusir setelah ada pemimpin yang peduli lingkungan.

“Intinya mereka masih berusaha bertahan dalam kawasan hutan, kuat dugaan framing ini dimodalkan oleh pengusaha sawit maupun pemilik perorangan sawit untuk mempertahankan harta mereka dalam kawasan hutan itu. Intinya mereka masih mencoba menguasai hutan itu untuk menambah pundi - pundi mereka,” kata Ajho pengawas Yayasan Mandala Foundation, Rabu (16/7/2025).

Saran jitu kepada pemerintah untuk pengosongan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau. “putus akses PLN, Jalan, dan pangan”.

“Mungkin untuk menghindari perambah ini mencari simpati dengan mengorbankan siswa contohnya seperti framing anak SD belajar di bawah sawit seperti video yang diviralkan itu, maka selayaknya secepatnya mereka diusir keluar, dan mencarikan solusinya,” ujarnya.

Langkah awal penertiban kawasan hutan konservasi yang selama bertahun-tahun dikuasai dan digarap secara ilegal oleh individu maupun kelompok masyarakat untuk dipindahkan.

Untuk mengobati hati masyarakat dengan mengganti lahan sawit sesuai porsinya?.
Pertama - Warga yang lahannya ada legalitas atau surat itu harus dicarikan solusinya dengan mengganti lahan sawit ini dengan lahan sawit perusahaan yang tidak ada plasma. 

“Misalnya pola KKPA (Kredit Koperasi Primer untuk Anggota) dalam perkebunan kelapa sawit dengan skema kemitraan.

Perusahaan inti bertindak sebagai penjamin kredit dan memberikan dukungan teknis kepada petani dari informasi yang diterima media ini di Riau, ada sebanyak 128 perusahaan perkebunan kelapa sawit tanpa memiliki plasma, “nah kesinilah warga TNTN dipindahkan”

Luas lahan sekitar 746.100,12 hektare. Lahan ini merupakan bagian dari total luas perkebunan sawit di Riau yang mencapai 3,3 juta hektare.

Ratusan perusahaan tersebut menguasai Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 1,739,300.85 hektar (Ha). 

Selain itu bagi yang tidak memiliki legalitas namun mereka berdomisili dalam kawasan TNTN selayaknya mereka juga dipindahkan dengan skema kredit kepada perusahaan yang tidak memiliki plasma.

Sangat disayangkan, Hasil tim investigasi media satuju.com Sekolah jauh Cabang SDN. 016 Desa Air Hitam yang merupakan salah atau sekolah yang masuk dalam kawasan TNTN masih tetap sekolah seperti biasa. Rabu 16 Juli 2025.

Untuk diketahui, Ratusan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau diduga melanggar regulasi dengan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Dari 273 perusahaan tersebut, hanya 145 perusahaan yang memiliki HGU, atau sekitar 53 persen dari total perusahaan. Luas lahan perkebunan sawit yang dimiliki perusahaan-perusahaan ini mencapai 992.992,02 hektar, atau sekitar 57 persen dari total lahan perkebunan.

Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, mengungkapkan bahwa luas lahan perkebunan sawit di Riau sebesar 3,3 juta hektar, atau sekitar 20,08 persen dari luas perkebunan sawit secara nasional. "Dari angka tersebut, terdapat izin perkebunan sawit seluas 1,7 juta hektar dengan 273 perusahaan terdaftar. Namun, hanya 145 perusahaan atau 53 persen yang memiliki HGU," ungkap Gubernur Riau Edy Nasution dalam Rapat penyelesaian konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat, Rabu (24/1/2024) di Gedung Daerah Pekanbaru. Rapat ini juga dihadiri pengusaha sawit dan stakeholder lainnya.

Gubri menyoroti bahwa 128 perusahaan perkebunan sawit di Riau, atau sekitar 47 persen, belum memiliki HGU dengan luas lahan mencapai 746.100,12 hektar atau setara dengan 43 persen. "Hal ini dianggap sebagai pelanggaran dan penyimpangan serius yang seharusnya tidak boleh terjadi," tegas Gubri.