Babak Baru Dugaan Korupsi Kasus PT SPRH Perseroda, Ketua DPW Pemuda LIRA Riau Minta Kejati Periksa Eks Gubri
Kantor PT. SPHR (PERSORODA) Rokan Hilir.(poto/ist).
Pekanbaru, Satuju.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda tahun anggaran 2023–2024. Dalam pengembangan perkara ini ternyata muncul nama eks Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp15 miliar dari SPRH.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Riau Daniel Saragi, SH Meminta kepada Kejati Riau agar segera memanggil dan memeriksa Syamsuar Eks Gubernur Riau Periode (2018-2023) karena di duga telah menerima Aliran uang Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 Persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) tahun anggaran 2023 - 2024.
Daniel mengatakan bahwa Dana tersebut diduga diberikan sebagai kompensasi atas proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, menyusul nominasi diri Syamsuar sebagai legislator terpilih dari Dapil Riau 1 Fraksi Golkar untuk maju sebagai calon Gubernur Riau dalam Pilkada tahun 2024 meskipun akhirnya Syamsuar kalah dalam Pilkada Gubernur Riau Tersebut. Posisi yang ditinggalkan anggota Syamsuar kemudian digantikan oleh dr. Maharani,yang merupakan adik kandung dari Mantan Bupati Rokan hilir Afrizal Sintong,” ujar Daniel kepada wartawan di Pekanbaru. 1 Agustus 2025.
Saat di konfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, S.,H, MH terkait dugaan Eks Gubernur Riau menerima uang 15 Milyar dan perkembangan kasusnya, sampai Berita yang ditayangkan belum juga memberikan tanggapannya. Jumat (1/8/2025).
Daniel Saragi, SH Ketua Pemuda LIRA Riau Berharap kasus ini dapat di usut Sampai tuntas oleh kejaksaan Tinggi Riau, kami Pemuda LIRA Riau akan terus mengawali kasus ini karena di duga melibatkan banyak pihak Dana Participating Interest yang dipersoalkan berjumlah Rp551.473.883.895 dan kebetulan tidak dapat diatur sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Informasi yang beredar di media massa menyebutkan bahwa dana sebesar Rp15 miliar tersebut digunakan Syamsuar untuk kebutuhan pribadi serta pembiayaan kampanye dalam rangka pencalonannya kembali sebagai Gubernur Riau.
Tentu ini akan menjadi pukulan telak bagi Provinsi Riau di mana sudah 3 Gubernur Riau tersandung kasus korupsi. Jika terbukti Syamsuar menerima Aliran Dugaan Uang Korupsi 15 Milyar dari Afrizal Sintong maka akan mencoreng nama Provinsi Riau sebagai daerah Korup karena sudah banyak Kepala daerah di Riau yang menyembunyikan kasus korupsi," tutup Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Riau Daniel Saragi, S.H. BACA JUGA INI: https://www.satuju.com/berita/11628/akhirnya-penyidik-kejati-riau-periksa-mantan-bupati-rohil-diapresiasi-ketum-inpest.html

