Kasus Korupsi Anggaran Pemko Pekanbaru, Indra Pomi Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution

Pekanbaru, Satuju.com – Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mendadak hening, Selasa (12/8/2025). Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, tak kuasa menahan air mata saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutannya.

Indra Pomi menuntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Tuntutan ini lebih berat dibandingkan hukuman terhadap mantan Pejabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang hanya dituntut 6 tahun penjara.

Selain pokok pidana, jaksa juga mewajibkan Indra Pomi membayar uang pengganti sebesar Rp3.155 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Menurut JPU, Indra Pomi terbukti melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini melibatkan tiga penipu: Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan mantan Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila. Mereka didakwa melakukan korupsi anggaran rutin Pemko Pekanbaru tahun 2024 melalui modus pemotongan uang GU Persediaan dan TU Persediaan.

Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp8,959 miliar. Dari jumlah tersebut, Risnandar menerima Rp2,912 miliar, Indra Pomi Rp2,41 miliar, dan Novin Karmila Rp2,036 miliar.

Sidang akan melanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pembela.