Pemko Pekanbaru Akan Revisi Perda PBB 300 Persen

Ilustrasi. (Poto/net).

Pekanbaru, Satuju.com - Terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan dikeluarkan Pemerintah Kota Pekanbaru. Hal ini setelah kenaikan PBB menjadi sorotan publik karena mencapai angka 300 persen.

Dikatakan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, kenaikan PBB yang diumumkan masyarakat beberapa hari terakhir terjadi sejak awal tahun 2024 atau sebelum dirinya dilantik sebagai wali kota. 

Meski demikian Agung mengaku sejak awal dilantik dirinya sudah ingin menurunkan tarif PBB bersamaan dengan penurunan tarif parkir kendaraan. 

“Kenaikan tarif PBB memang kurang tepat diberlakukan saat ini apalagi mengingat kondisi masyarakat Pekanbaru sekarang,” ujar Wali Kota Agung Nugroho, Jumat (15/8/2025).

Meski sudah mempertimbangkan untuk menurunkan tarif PBB ternyata, kata Agung, hal itu tidak mudah dilakukan. Sebab kenaikan PBB disetujui melalui peraturan daerah sehingga walikota tidak bisa membatalkan tanpa persetujuan DPRD.

Ia menjelaskan kenaikan PBB di Pekanbaru diusulkan Pemkot Pekanbaru pada bulan Februari 2023 atau pada masa Pj Wali Kota sebelumnya melalui inisisasi Badan Pendapatan Daerah. Usulan tersebut diproses di DPRD Kota Pekanbaru dan disetujui pada awal 2024. 

"Karena Perda ini saya tak bisa membatalkan tanpa harus melalui Perda itu lagi. Harus ada ulasan kembali. Saya sudah berpikiran sama ketika saya turunkan tarif parkir kota Pekanbaru, niatnya sama, memberikan kelonggaran dan kenyamanan kepada masyarakat," jelas Agung.

Agung mengatakan menaikkan tarif PBB tidak serta merta menaikkan pendapatan daerah. Karena jika PBB tinggi maka akan membuat masyarakat malas membayar pajak, namun jika rendah akan memicu masyarakat membayar pajak.