Jerat Hukum yang Dipaksakan: Potret Kriminalisasi dr. Ratna dalam Kasus Aldo
Hangga Oftafandany SH
Penulis: Hangga Oftafandany SH (Advokat Firma Hukum Hangga Of)
Satuju.com - Ini bukan malware pemakzulan, ini malware kriminalisasi yang dipusaran untuk tersangka dr. Ratna dalam kasus kematian pasien anak Aldo.
Dimana-mana proses hukum anggota suatu organisasi profesi apa pun yang ditentukan oleh lex spesialis sebelum diberlakukan peraturan umum. Termasuk profesi dokter yang diperkuat MoU bersama lembaga penegak hukum.
Sekilas proses pidana dr. Ratna sesuai aturan hukum dengan adanya rekomendasi penyidikan dari Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia, Namun jika dikaji detail semua proses serampangan dan hukum oleh para pejabat yang berwenang.
Proses rekomendasi MDP KKI ini sarat manipulasi untuk memanggil dr. Ratna mengeluarkan uang damai dari tersangka tersangka dan potensi terpencil di satu minggu kedepan.
Semua berawal dari ketidakpatuhan hukum penegak hukum dalam memproses perkara anggota profesi kedokteran, harusnya saat laporan diterima, maka disaat itu juga kepolisian wajib menyarankan kepada Pelapor untuk mengajukan juga laporan ke MDP KKI agar diperiksa dan diputuskan terlebih dahulu oleh organisasi profesi.
Proses yang berjalan tidak sesuai mekanisme perutean - undangan. Polisi memproses laporan tanpa ada bukti pengaduan, pemeriksaan, dan putusan MDP KKI.
Kelima orang dokter yang terlibat menerbitkan surat panggilan, dan dijawab oleh pengacara para dokter agar penyidik mendapatkan rekomendasi MDP KKI jika ingin memproses kelima dokter sebagaimana ketentuan Pasal 308 UU Kesehatan.
Adanya Arah penerapan Pasal 308 dan dilaksanakan sesuai Arah, ini yang mengerikan. Seharusnya sebelum Pasal 308 ada proses pendahuluan di Pasal 305 yaitu pengaduan, pemeriksaan, dan putusan MDP.
Rekomendasi sebagaimana Pasal 308 adalah proses akhir bukan proses awal, rekomendasi dapat keluar bila mekanisme Pasal 304 sudah dilalui. MDP KKI, Polda Babel, dan pengacara ke lima dokter tidak berwenang memangkas mekanisme Undang - Undang dengan memotong Pasal 305.
Ini siapa yang menangkap dan siapa yang terjebak membingungkan. Yaakibatnya proses hukum terkendala karena salah diawal.
Pasal 440 ayat (1) dan (2) UU tentang Kesehatan, dengan mudahnya dimaknai kelalaian menyebabkan kematian, kalau dari versi keluarga korban mengistilahkan pembunuhan.
Kalau benar narasi yang dimainkan keluarga korban dugaan pembunuhan oleh dr. Ratna, ini letak menariknya. Karena tidak mungkin Tempat Kejadian Perkara RSUD yang ramai di hilir mudik manusia dapat dilakukan pembunuhan oleh satu orang tanpa koordinasi dokter lainnya.
Selain itu TKP RSUD belum di polis, CCTV belum disita, peralatan medis belum disita, dan pelaku utama tidak ketemu. Perlu disadari dr. Ratna konsultasi rawat bukan kunjungan, maka dr. Ratna tidak pernah bertemu langsung dengan pasien tidak mungkin membunuh pasien.
Anehnya keluarga pasien tidak mengejar dokter lainnya yang jelas – jelas bertemu langsung dengan pasien, kenapa mengincar target yang lemah, tulus, dan ikhlas.
Sampai hari ini belum ada Putusan MDP KKI yang menyatakan kelima dokter dan dr. Ratna melanggar untaian profesi. Bahkan kalau kita baca di web resmi Konsil Kesehatan Indonesia belum ada penetapan menteri tentang standar profesi dokter anak, maka atas dasar apa rekomendasi MDP, menteri kesehatan belum membuat aturan dia malah ngatur sendiri. Ini MDP KKI melampaui wewenang dan berpotensi untuk kami ajukan pemidanaan.
Kami kampus ini adalah kriminalisasi berjamaah demi pencairan uang, Siapa yang punya motif dan siapa yang dimanfaatkan untuk itu belum ketemu. Kami berharap bapak Kapolda Babel dapat membuka kasus ini ke publik bahwa MDP KKI telah mempengaruhi banyak pihak. Dan melalui laporan resmi kami nantinya bapak Kapolda dapat berkenan memeriksa dr. Erfen Gustiawan Suwangto, SP. KKLP, Subsp. FOMC, SH, MH, Ph.D dari MDP KKI.
Kami diultimatum satu minggu untuk menyelesaikan perdamaian jika tidak proses hukum dimasukkan. Ya, waktunya tidak cukup untuk kami, sedangkan polisi dan jaksa hanya menghabiskan waktu setengah tahun untuk mengungkap kasus, dan tidak menemukan pelaku utama.
Kami pikir dengan waktu yang sempit dan klien kami semakin terzolimi akan beresiko tersingkir kedepannya setelah sebelumnya menetapkan tersangka tunggal, ya publik akan menilai kelayakan pertandingan ini satu minggu ke depan.
Dalam upaya mengungkap kasus, kami berencana membantu Polda Babel dengan menyodorkan beberapa nama beserta bukti untuk dilaporkan sebagai yang dapat diduga otak di balik kriminalisasi ini. (*)
----------------------------------------
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan disetujui dalam penyajian artikel, opini atau pun pemberitaan tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada redaksi media kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Saran dan masukan atas tulisan ini silahkan disampaikan ke redaksi di nomor WA kami 0812 7814 265 & 0821 1227 4004 atau email redaksi yang tertera di kotak Redaksi.(RF)

