INPEST: Temuan BPK Rp14,6 Miliar di Sekda Pekanbaru Bermacam Modus Terungkap 

Ketua Umum INPEST, Ir. Ganda Mora, S.H., M.Si.(Poto/ist)

Pekanbaru, Satuju.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau menemukan dugaan penyimpangan Rp14,6 miliar pada belanja makan minum di Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024. Temuan ini menuai perhatian publik, termasuk dari Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) yang menegaskan bahwa hasil audit BPK harus segera ditindaklanjuti.

Ketua Umum INPEST, Ir. Ganda Mora, S.H., M.Si, menjelaskan bahwa aturan jelas mengatur batas waktu penyelesaian temuan keuangan negara.

“Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 menyebutkan bahwa jawaban atau penjelasan kepada BPK atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan harus disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Begitu juga Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 3 dan 5, yang mewajibkan OPD dan entitas terkait menindaklanjuti rekomendasi dalam 60 hari,” tegasnya.

Menurutnya, apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada pengembalian kerugian keuangan negara, maka kasus bisa dilanjutkan ke ranah hukum. “Ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi berpotensi pidana bila tidak ditindaklanjuti,” tambah Ganda Mora.

Modus Belanja Makan Minum Fiktif

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, penyimpangan tersebut terdiri dari:

Rp1,38 miliar pekerjaan tidak dilaksanakan,

Rp189 juta SPJ tidak sesuai dengan nilai riil,

Rp10,96 miliar realisasi pekerjaan tanpa dokumen pertanggungjawaban sah,

Rp2,06 miliar dokumen SPJ tidak dapat dipercaya kebenarannya.

BPK juga mengungkap modus yang dipakai, di antaranya:

Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan makan minum sesuai kontrak, namun pembayaran tetap dilakukan penuh melalui transfer, dengan penyedia hanya menerima fee 2,5 persen.

Nilai SPJ berbeda dengan pembayaran riil yang diterima penyedia.

Kwitansi kosong diberikan penyedia kepada Bagian Umum Sekda Pekanbaru, lalu diisi ulang untuk keperluan SPJ.

Atas dasar itu, BPK menduga adanya potensi kerugian daerah sebesar Rp14,601 miliar dan merekomendasikan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) serta Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) Kota Pekanbaru segera memproses sesuai ketentuan.

Peringatan INPEST

INPEST menegaskan agar Pemerintah Kota Pekanbaru patuh terhadap rekomendasi BPK. “Jika dalam 60 hari tidak ada pengembalian ke kas daerah, maka penyelesaian wajib dibawa ke proses hukum. Kita tidak ingin temuan ini berakhir tanpa kepastian hukum,” ujar Ganda Mora. BACA JUGA INI: https://www.satuju.com/berita/11401/wow-modus-belanja-makan-minum-di-sekda-kota-pekanbaru-diungkap-bpk-belasan-miliaran-rupiah.html