Praktisi Hukum Afriadi Andika: Pemilihan RT/RW Harus Inklusif dan Bebas Intervensi Politik

Afriadi Andika, S.H., M.H.(Poto/ist).

Pekanbaru, Satuju.com - Afriadi Andika, SH, MH, sebagai masyarakat pemerhati hukum sekaligus praktisi hukum, menyatakan dukungan penuh terhadap program Peraturan Daerah (Perda) lama Nomor 12 Tahun 2002 yang mengatur pemilihan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru. Pernyataan ini disampaikannya kepada awak media pada Jumat (23/8/2025).

Menurut Afriadi Andika, DPRD Kota Pekanbaru telah menyetujui mendukung penerapan program tersebut. Ia menilai, kebijakan ini mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan publik serta penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas dan inklusif.

“Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wakil rakyat memiliki fungsi membentuk undang-undang, melakukan pengawasan, pengontrolan, sekaligus pengendalian terhadap kinerja lembaga eksekutif. Ini adalah langkah nyata dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberikan keadilan akses pelayanan yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Andika.

Ia menambahkan, RT dan RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. RT/RW berfungsi sebagai perantara penyediaan kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah sekaligus sebagai lembaga pertama yang menerima aspirasi masyarakat.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, RT merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan desa (LKD). Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Afriadi menegaskan, melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD diberi mandat untuk menyusun, membahas, dan menetapkan Perda sebagai instrumen hukum yang mengatur aspek kehidupan masyarakat daerah. Aspirasi masyarakat menjadi elemen penting dalam proses tersebut.

"Bagi para pemegang kekuasaan, semua suara rakyat yang kita dengar bukan sekedar kata atau gambar. Di balik setiap kata ada pesan, di balik pesan ada keresahan, dan di balik keresahan itu ada harapan. Marilah kita bangun demokrasi yang menghidupkan harapan rakyat," ucapnya.

Afriadi juga menegaskan, pemilihan RT dan RW harus bebas dari intervensi politik. Ia menolak RT/RW terlibat aktif dalam partai politik maupun tim kampanye. Prinsipnya jelas, pemilihan harus dilakukan secara musyawarah mufakat dan tidak berasal dari satu golongan atau partai politik tertentu, tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jika pemilihan RT dan RW dilaksanakan menggunakan Perda lama, hal itu tidak akan mempengaruhi proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

Afriadi pun mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar segera melaksanakan pemilihan RT dan RW sesuai aturan yang berlaku.