Sanksi Moral, Bukan Pidana: Menyikapi Kasus Keonaran Empat Anggota DPR RI
Ilustrasi
Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Satuju.com - Sanksi akibat perilaku yang membuat keonaran atau kegaduhan dan perbuatan tidak menyenangkan tidak bisa dikenakan tuntutan pidana kepada para anggota DPR RI karena sebab hukum:
1. Pasal 14 dan 15 KUHP sudah dihapuskan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 78/PUU-XXI/2023;
2. Pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan sudah dihapus melalui Putusan MK No. 1/PUU-XI-2013.
Semoga masyarakat tidak terus menyuarakan tentang tuntutan pidana terkait sistem hukum yang ada dalam KUHP atau UU. Nomor 1 Tahun 1946 kepada ke 4 anggota DPR RI yakni A. Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach dan Uya Kuya karena sebab terkait sanksi moral.
Dan sanski PAW tersebut sudah berlaku efektif sejak diumumkan dan ke 4 orang dimaksud telah digantikan oleh kader masing-masing partai sebagai anggota legislatif dengan metode PAW (Pergantian Antar Waktu), yang berdasarkan ketentuan Pasal 239 UU RI Tentang MD3 Nomor 13 Tahun 2019 Jo. Pasal 319 Peraturan DPR RI Tahun 2020.
Lalu apakah para korban bisa menuntut ganti rugi secara keperdataan tentu bisa dan sah sah saja. Hanya diperlukan kajian dan diskusi hukum lebih kompleks termasuk siapa saja yang dapat dijadikan pihak tergugat.

