Mafia Kuota Haji Terbongkar, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Khalid Zeed Abdullah
Jakarta, Satuju.com – Dugaan praktik mafia kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) kian terbuka lebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya skema jual-beli kuota haji khusus dengan setoran fantastis, mencapai Rp113 juta per jamaah.
Dalam konstruksi dugaan korupsi ini, oknum Kemenag disebut bekerja sama dengan sejumlah biro perjalanan haji. Salah satunya terungkap melalui keterangan saksi Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), yang diperiksa hampir delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9/2025).
“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” ujar Khalid.
Ia menuturkan, awalnya jamaahnya dijadwalkan berangkat melalui jalur haji furoda. Namun, PT Muhibbah menawarkan visa resmi yang diklaim sebagai kuota sah Kemenag. Tawaran itu membuat 122 jamaah Uhud Tour akhirnya bergabung ke Muhibbah.
Modus Korupsi
- Kuota haji khusus dijual dengan harga setoran USD 2.600–7.000 atau setara Rp41,9–113 juta per jamaah.
- Melibatkan oknum pejabat Kemenag serta biro travel swasta.
- Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Asal Kuota Tambahan
Dugaan penyalahgunaan kuota haji bermula dari tambahan 20.000 kuota jamaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Raja Salman pada 2023.
Dalam Surat Keputusan Menteri Agama (15 Januari 2024), kuota tambahan dibagi menjadi 10.000 reguler dan 10.000 khusus. Skema ini diduga melanggar UU No. 8/2019 yang mengatur pembagian seharusnya 92 persen reguler dan hanya 8 persen khusus.
Imbas bagi Jamaah
Akibat praktik mafia kuota, jamaah harus membayar biaya lebih mahal, sementara kesempatan berhaji semakin sempit. Negara pun diperkirakan mengalami kerugian triliunan rupiah.
Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi bukan sekadar perhitungan angka kerugian negara. Lebih jauh, ia merampas hak jamaah, mengkhianati amanah umat, serta mencoreng kesucian ibadah haji.

