INPEST Apresiasi Kejati Riau Tangkap Mantan Dirut PT SPRH Usai Tiga Kali Mangkir
Ketua Umum (Ketum) Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, M.Si
Pekanbaru, Satuju.com – Ketua Umum (Ketum) Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas keberhasilan menangkap mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman SE, yang sebelumnya tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Penangkapan ini dinilai sebagai langkah tegas dalam merespons desakan masyarakat untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) di BUMD Rokan Hilir.
“Pada prinsipnya, kami dari INPEST mengapresiasi kinerja Kejati Riau. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan aparat hukum dalam merespons tuntutan publik,” tegas Ganda, Senin (15/9/2025).
Rahman ditangkap bersama seorang wanita yang diketahui merupakan mantan Bendahara PT SPRH. Keduanya diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Riau saat tiba di Pelabuhan Dumai setelah menumpang kapal feri dari Batam. Penangkapan tersebut turut didampingi personel intelijen dari Kodim Kota Dumai.
Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. “Untuk hal tersebut, hari ini kita konferensi pers. Nanti ya bang, sabar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Diketahui, Rahman bersama jajaran manajemen PT SPRH diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), dengan nilai lebih dari Rp551 miliar. Penyidik Kejati Riau sebelumnya telah menggeledah rumah pribadi Rahman dan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli SH, yang diduga menerima dana Rp46,2 miliar dalam transaksi pembelian kebun sawit.
Namun, Rahman dan beberapa jajaran direksi PT SPRH berulang kali tidak menghadiri panggilan penyidik, hingga akhirnya dilakukan upaya paksa melalui penangkapan. Publik kini menanti langkah hukum berikutnya, termasuk pemeriksaan intensif terhadap Rahman, mantan bendahara, serta pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana PI tersebut.

