Aktivitas Illegal Logging Marak di Pangkalan Indarung, Ketua Pemuda LIRA Riau Minta APH Bertindak Tegas
Aktivitas Illegal Logging Marak di Pangkalan Indarung
Kuansing, Satuju.com - Aktivitas Ilegal Kembali Marak di desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi kabupaten Kuantan Singingi Aktivitas Ilegal Ini di duga Milik Warga Berinisial J mendapat kan Laporan Masyarakat Terkait Aktivitas Ilegal Loging di Pangkalan Indarung Ketua Pemuda Lira Riau Angkat Bicara.
Daniel Saragi, SH mengatakan Aktivitas Ilegal Loging di desa Pangkalan Indarung semakin mengkonfirmasi pembabatan hutan yang terjadi di Kecamatan Singingi diduga sudah masuk ke kawasan hutan Lindung Padahal status hutan Lindung bagian dari upaya untuk konservasi ekosistem hutan, termasuk memberikan manfaat sebagai penyerap karbon, menjaga keanekaragaman hayati, mencegah erosi dan menjaga tata air serta menghasilkan berbagai jenis hasil hutan bukan kayu.
Yang semakin meyakinkan, katanya, pelaku pembalakan pembohong sudah mulai terang-terangan tanpa merasa takut dengan tindakan mereka. Buktinya, hasil kayu curian itu, dikumpulkan di suatu Tempat, Seakan-akan, aktivitas kotor ini telah membudaya dan tidak bisa ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Padahal, perbuatan penebangan kayu yang secara pembohong atau tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur dalam pasal 78 ayat (5), dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah. Tentang menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin, dan melakukan pembalakan pembohong/illegal logging.
Termasuk pebisnis nakal (pembeli kayu illegal logging) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013, namun jual beli hasil penebangan pembohong terus terjadi.
Daniel Saragi juga yang merupakan Pemuda asli Singingi Kuatir apa bila aktivitas ini terus di biarkan maka akan Menjadi Masalah di kemudian hari Banjir bandang bisa saja terjadi kapan saja karena Hutan Terus di tebang Untuk Di ambil Kayu nya tentu benar berdampak pada Lingkungan sekitar .
Saat di Konfirmasi Kapolsek Singingi melalui Kanit Reskrim Polsek Singingi Ipda Hezly Hezron Panjaitan, SH mengatakan Terima Kasih infonya dan akan segera kami selidiki ke lokasi,” ujarnya kepada wartawan Senin (15/9/2025).
Selain merugikan lingkungan hidup, negara juga sangat dirugikan oleh praktik pembalakan pembohong tersebut. Karena pelaku sudah dipastikan tidak membayar pajak yang merugikan pebisnis kayu yang resmi.
“Ini tentu APH harus segera turun tangan, jangan tutup mata atas praktik haram tersebut, kalau masih dibiarkan, diduga diduga mereka juga terlibat memuluskan praktik haram tersebut ujar Daniel
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Sik dengan Tegas mengatakan Tidak akan ada Kompromi dengan para perusak Lingkungan di Wilayah Hukumnya.
Ada Terdapat beberapa Sawmiil (mesin pengolahan kayu) tanpa mengantongi izin resmi di sepanjang jalan menuju Desa Pangkalan Indarung tentu ini sangat Merugikan bagi Negara. Daniel berharap Aparat Penegak Hukum segera kelokasi dan menindak Laporan nya dan menutup Lokasi tersebut.

