Tuduhan Skeptis Jokowi soal Ijazah: Sekadar Perasaan atau Strategi Politik?

Ilustrasi.(Poto/net)

Penulis: Arvid Saktyo, SH., MKN, Sekjen KORLABI (Koordinator Pelaporan Bela Islam) 

Satuju.com - Andai statement Jokowi ditujukan kepada DHL, Ketua Kami KORLABI seorang dari 12 orang terlapor, hanya sekedar memancarkan sehingga muatannya bersifat subjektif, karena pernyataan Jokowi terkait dengan tuduhan publik " ijazah S 1 UGM palsu", hanya membayangkan Jokowi, karena mengungkap "perasaannya' tanpa menyertakan bukti empiris, dan walaupun eksplisit viral, namun cenderung percaya, karena Jokowi meminta publik berimajinasi, dengan pola mengatakan "bayangkan mereka para aktivis sudah 4 tahun ('menuduh Ijazah palsu') jika gak ada orang besar gak mungkin bisa terus".

Hal pernyataannya Jokowi ini, terkait pertanyaan pers tentang gugatan yang sedang berlangsung terhadap eksistensi Ijazah Gibran, yang infonya sempat disampaikan oleh Anies Baswedan ? Tokoh yang nyaris gak peduli sebelumnya terhadap Gugatan Ijazah Jokowi oleh TPUA", meskipun riwayat Anies tercatat merupakan sosok alumnus UGM. Sehingga tampak andai Anies benar-benar pernah menjadi pengunjung sidang di PN Jakarta Pusat, perihal tuntutan PMH terhadap Gibran, sepertinya hanya ingin mengeksploitasi dirinya untuk politik kedepan, bukan semata-mata demi kepentingan penegakan hukum.

Perlu kami sampaikan sebagai pengacara DHL bahwa andai tuduhan skeptis yang dilontarkan Jokowi ditujukan oleh karena dampak faktor kedekatan DHL dengan Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP (lawan politik Jokowi), hal faktor penyebab kedekatan hanya lah akibat pola arogansi KPK yang inkonstitusional terhadap Hasto, karena jelas jelas KPK telah bertindak menyalahi fungsi dan kewenangan yang dimiliki KPK (abuse of power).

Selain dan selebihnya, andai Jokowi berdasarkan informasi tentang BAP yang dibuat dihadapan Reskrimum Polda Metro Jaya, perihal 'eksepsi DHL' terhadap laporan JOKOWI and JOKOWI LOVERS, yang kebetulan penulis sebagai Sekjen KORLABI dan sebagai Kuasa Hukum DHL, dan ikut menandatangani dan memaraf setiap lembaran BAP yang dibuat oleh DHL.

Oleh karena itu tentang BAP "DHL yang menyatakan" selaku anggota nasihat DPP KAI (Kongres Advokat Indonesia) belum pernah diberitahukan sekalipun oleh Sufmi Dasco", tentunya bukan berarti dia Dasco ikut membekingi DHL atas nama TPUA terkait 'lapor melapor' atas dugaan ijazah S1 palsu, baik laporan klein kami sebagai Pelapor melalui DUMAS MABES POLRI (9/12/2024) atau sebagai pihak yang melaporkan laporan atas Jokowi melalui Reskrimum Polda Metro Jaya (30/4/2025).

Namun nama Dasco disebut oleh klien kami, karena melibatkan sebuah organisasi Advokat, dimana Dasco sebagai Ketua Dewan Pengawas dan mengangkat memiliki temuan tentang adanya seorang anggota badan penasihat atau anggota badah kehormatan atau anggota badan pengurus yang ditengarai telah melakukan pelanggaran AD dan ART (KAI) dan atau diduga telah melakukan pelanggaran jenis delik aduan, maka Dasco selaku Ketua Dewan Pengawas memiliki hak untuk menegur yang bersangkutan.