Uji UU Kepolisian di MK, Polemik Masa Jabatan Kapolri Mengemuka
Ilustrasi.(Poto/net)
Jakarta, Satuju.com — Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang uji materi terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Gugatan ini dilayangkan oleh tiga konsultan hukum yang menyoroti Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian.
Para pemohon yang menilai ketentuan tersebut tidak memberikan kejelasan mengenai masa jabatan serta alasan pemberhentian Kapolri. Awalnya, mereka sempat memasukkan petitum agar MK memerintahkan Presiden memberhentikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, tuntutan tersebut kemudian dihapus dari permohonan.
Isu utama yang kini mengemuka adalah soal tafsir masa jabatan Kapolri. Apakah jabatan tersebut otomatis berakhir ketika terjadi pergantian presiden, ataukah tetap berlanjut sampai ada alasan hukum tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang di MK masih berlangsung. Putusan yang dihasilkan nantinya dinilai penting untuk memberi kepastian hukum, khususnya terkait mekanisme pergantian dan pemberhentian Kapolri di masa mendatang.

