Hudiyono, Mantan Pj Bupati Sidoarjo, Ditahan Kejati Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pendidikan

Hudiyono, Mantan Pj Bupati Sidoarjo, Ditahan Kejati Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pendidikan

Bekasi, Satuju.com – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya menahan Hudiyono, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo. Hudiyono ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik sekolah dari dana hibah saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Jawa Timur sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH., MH., membenarkan kabar penahanan tersebut. “Kejati Jatim telah menahan tiga orang dalam kasus ini, yaitu H selaku Pejabat Pembuat Komitmen, JT sebagai pengendali penyedia, dan SR mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim,” ujar Patar dalam konferensi pers di Kantor PKN, Jatibening, Bekasi, Sabtu (13/9/2025) dini hari.

Menurut Patar, kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi dalam belanja hibah dan belanja modal di Dinas Pendidikan Jatim. Dana hibah tersebut disalurkan dalam tiga tahap kepada 44 SMK swasta sesuai SK Gubernur Jatim, serta 61 SMK negeri sesuai SK Kadisdik Jatim.

PKN kemudian meminta dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Permintaan itu sempat berujung sengketa di Komisi Informasi Publik (KIP) Jatim hingga proses kasasi di Mahkamah Agung. Putusan MA akhirnya memenangkan PKN dan memerintahkan agar dokumen kontrak diserahkan.

“Setelah dokumen kami terima, PKN melakukan investigasi lapangan ke sejumlah sekolah penerima dana hibah. Kami menemukan indikasi mark up harga dan menghitung potensi kerugian negara,” jelas Patar.

Laporan resmi pun disampaikan PKN ke Kejati Jatim. Prosesnya memakan waktu cukup lama hingga PKN menggelar aksi unjuk rasa di Surabaya menuntut penegakan hukum. Kini, kasus tersebut telah naik ke pengadilan tipikor.

PKN, lanjut Patar, akan terus mengawal jalannya persidangan. “Kami berharap majelis hakim Tipikor Surabaya menghukum para pelaku seberat-beratnya demi memenuhi rasa keadilan rakyat,” tegasnya.

Patar juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan korupsi. “Korupsi adalah musuh bersama. Dengan partisipasi rakyat, kita bisa mewujudkan negara yang bersih dari korupsi serta masyarakat yang adil dan makmur,” tutupnya.