Hakim PN Pekanbaru Kabulkan Sebagian Praperadilan Eks Sekwan DPRD Riau Muflihun
Tim Kuasa Hukum Muflihun.(Poto/ist).
Pekanbaru, Satuju.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau, Muflihun. Permohonan tersebut terkait penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Riau.
Sidang praperadilan yang digelar di ruang Kusuma Atmadja, dipimpin hakim tunggal Dedi, SH., MH. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penyitaan terhadap dua aset Muflihun tidak sah secara hukum dan harus dikembalikan kepada pemohon.
Adapun dua aset yang dimaksud yakni satu unit rumah di Perumahan Alam Almu’minnah, Jalan Sakuntala, Pekanbaru, serta satu unit apartemen di Nagoya City, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Penyitaan kedua aset tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum sehingga harus dikembalikan kepada pemohon,” tegas hakim dalam putusannya.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyampaikan apresiasinya. “Pada intinya, obyek perkara yang kami mohonkan alhamdulillah diterima majelis hakim yang mulia. Putusan ini adalah kemenangan bagi keadilan,” ujarnya usai persidangan.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Ahmad Yusuf menambahkan pihaknya tetap melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. “Besok sidang gugatan terhadap 12 tergugat akan digelar. Itu tetap berjalan sesuai agenda,” jelasnya.

