Damai Hari Lubis: Gugatan Ijazah Gibran Berpotensi Ditolak

Damai Hari Lubis

Jakarta, Satuju.com – Gugatan terhadap keabsahan ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai berpotensi besar ditolak. Hal ini disampaikan oleh pengamat KUHP, Damai Hari Lubis.

Menurutnya, bila memang terdapat persoalan hukum pada ijazah Gibran, seharusnya putra sulung Presiden Joko Widodo itu tidak akan lolos sejak awal sebagai pasangan Prabowo Subianto pada Pemilu Presiden 2024.

Pesan Politik Jokowi

Lebih jauh, Damai Lubis menyoroti adanya “pesan politik” Presiden Jokowi yang dinilai tegas dan eksplisit disampaikan kepada petinggi lembaga yudikatif, termasuk Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Negeri. Pesan itu antara lain berisi:

1. Instruksi agar gugatan terkait keabsahan ijazah Gibran ditolak;

2. Dorongan agar Prabowo tetap menjaga Gibran menjabat Wakil Presiden hingga akhir periode 2024–2029;

3. Isyarat politik bahwa pasangan Prabowo-Gibran diproyeksikan melanjutkan kekuasaan hingga 2034.

Analisis Politik Realistis

Damai Lubis menegaskan, persoalan ini tidak bisa dilihat semata-mata dari kacamata hukum. “Hukum di Indonesia kerap berada di bawah kendali politik kekuasaan (machstaat). Dalam realitas politik oligarkis, kondisi seperti ini dianggap hal yang lumrah,” ujarnya.

Implikasi Putusan

Dengan adanya sinyal politik tersebut, Damai Lubis menilai besar kemungkinan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menolak gugatan yang diajukan terkait ijazah Gibran. Meski demikian, ia mengingatkan publik agar tetap menyadari bahwa pada akhirnya, kedaulatan sejati ada di tangan rakyat dan Tuhan sebagai penentu terakhir.