Polsek Bukit Batu Ungkap Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan di Bengkalis
Polsek Bukit Batu Ungkap Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan di Bengkalis
Bengkalis, Satuju.com – Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis menggelar press release terkait pengungkapan kasus pembunuhan dan penganiayaan, Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 09.15 WIB di Aula Polsek Bukit Batu. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Bukit Batu Kompol Rokhani, S.S., M.H., mewakili Kapolres Bengkalis, dan turut dihadiri Kanit Reskrim AKP Rudi Irwanto, Panit I Opsnal Reskrim Ipda Reza Ilham, perwakilan PT KSM, pihak keluarga korban, penerjemah, serta awak media.
Kasus dan Laporan Polisi
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/20/IX/2025/SPKT/Polsek Bukit Batu/Polres Bengkalis/Polda Riau tanggal 18 September 2025 yang diajukan oleh Akhmady. Perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHP.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di kanal petak 17 PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA), Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di atas pompong besi (PB). Korban, Nordi alias Wak Tompok (45), awalnya diduga mengalami kecelakaan kerja. Namun, hasil penyelidikan polisi menunjukkan kematian korban akibat perkelahian dengan tersangka Fauzi Alfuqori (18), pekerja helper alat berat PT KSM.
Menurut pengakuan tersangka, peristiwa berawal dari cekcok mulut antara dirinya dan korban yang mengarah pada pemukulan dengan tangan kosong. Tersangka kemudian mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah korban hingga mengalami luka di lengan kiri. Korban sempat terjatuh dan akhirnya dimasukkan ke dalam kanal hingga meninggal dunia. Tersangka sempat membersihkan darah di lokasi sebelum meminta pertolongan.
Hasil Visum dan Barang Bukti
Tim DVI RS Bhayangkara Polda Riau melakukan otopsi dan ekshumasi pada Minggu, 21 September 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan memar pada kelopak mata kanan, luka lecet di dahi, patahnya tulang iga ke-7, serta luka terbuka di lengan kiri akibat benda tajam. Tanda-tanda tenggelam, termasuk lumpur dan pasir di saluran cerna dan napas, memastikan penyebab kematian korban adalah tenggelam, dengan luka-luka akibat kekerasan tidak signifikan secara langsung.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah parang, ember warna kuning, bros/sikat lantai warna merah muda, helai celana jeans hitam, dan baju kaos lengan panjang hitam.
Proses Penegakan Hukum
Tersangka Fauzi Alfuqori dikenakan Pasal 338 KUHP (pembunuhan mengakibatkan kematian, ancaman hukuman 15 tahun), Pasal 352 Ayat (3) KUHP (penganiayaan mengakibatkan kematian, ancaman 7 tahun), dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP (penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman 5 tahun).
Kapolsek Bukit Batu Kompol Rokhani menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen menegakkan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Masyarakat yang membutuhkan kehadiran petugas dapat menghubungi Call Center 110.
Situasi Terkini
Selama press release berlangsung, situasi di Polsek Bukit Batu dalam keadaan aman dan terkendali. Kapolsek berharap pengungkapan ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tetap mengedepankan hukum.

