Dugaan Nepotisme CSR Tahun 2024 dan Terseret Korupsi Dana PI, LPMD: Copot Jabatan Tiswarni, Desak BRK Buka Data
Liga Pemuda Mahasiswa untuk Daerah (LPMD) Kabupaten Rokan Hilir, Farhan.(Poto/ist).
Rokan Hilir, Satuju.com - Liga Pemuda Mahasiswa untuk Daerah (LPMD) Kabupaten Rokan Hilir angkat bicara terkait berbagai persoalan yang menyeret nama Tiswarni, S.Pd., M.Si., Komisaris Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) sekaligus Kabag Ekonomi Setda Rohil. LPMD menilai Tiswarni sudah tidak pantas lagi menduduki jabatan strategis karena sarat dengan dugaan penyimpangan.
Dugaan Nepotisme CSR Tahun 2024
Ketua LPMD, Muhammad Farhan, mengungkapkan adanya informasi dugaan nepotisme dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Riau Kepri pada tahun 2024.
“Kami menerima laporan bahwa pada penyaluran CSR tahun 2024, bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dialihkan kepada anak kandung Tiswarni. Ini jelas mencederai prinsip keadilan dan transparansi. Program CSR bukan untuk memperkaya keluarga pejabat,” jelas Farhan kepada redaksi satuju.com. Kamis (25/9/2025).
Konflik Internal dan Arogansi Komisaris
LPMD juga menyoroti kericuhan internal di PT SPRH, termasuk RUPS-LB dan rapat RKAT 2025 yang dipimpin Tiswarni.
“Alih-alih menjadi pengawas yang profesional, Tiswarni justru memicu konflik internal. Kericuhan rapat menunjukkan kegagalan beliau menjaga marwah perusahaan daerah,” lanjut Farhan.
Terseret Dugaan Korupsi Dana PI
Tak hanya itu, LPMD menyoroti pemanggilan Tiswarni oleh aparat hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
"Pemanggilan ini semakin mempertegas bahwa ada masalah serius dalam pengelolaan keuangan daerah. Nama PT SPRH menjadi buruk di mata publik,” ujar Farhan.
Tata Kelola Bermasalah
Soal pemblokiran rekening PT SPRH, LPMD menilai hal ini justru membuktikan adanya kekacauan tata kelola.
”Bagaimana bisa gaji karyawan tidak dibayar padahal dana miliaran rupiah sudah dicairkan? Ini bukti nyata manajemen bermasalah,” jelas Farhan.
Desakan Pencopotan & Laporan ke Kejati Riau
Atas berbagai persoalan ini, LPMD Kabupaten Rokan Hilir mendesak langkah tegas dari pemerintah daerah.
”Kami menilai Tiswarni tidak pantas lagi menjabat sebagai Komisaris Utama PT SPRH maupun Jabatan strategis di pemerintahan kabupaten Rokan Hilir. Bupati selaku pemegang saham tunggal harus segera mencopot yang bersangkutan demi menyelamatkan marwah BUMD,” tegas Farhan.
Selain itu, LPMD juga menegaskan akan melaporkan secara resmi dugaan nepotisme dan penyalahgunaan wewenang Tiswarni ke Kejaksaan Tinggi Riau.
”Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, LPMD akan menyampaikan laporan resmi ke Kejati Riau agar dugaan penyimpangan ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
LPMD juga mendesak Bank Riau Kepri untuk membuka data penerima CSR tahun 2024 secara transparan, serta meminta aparat penegak hukum (APH) mempercepat investigasi dugaan nepotisme dan korupsi yang menyeret nama Tiswarni," tutup Ketua LPMD, Farhan.

