Tambak Udang di Padangpariaman Meresahkan Warga, Mangabay Diminta Turun

Dengan dalih penanaman mangrove di sekitar wilayah pertambakan Perseroan, dengan tujuan untuk menjaga kualitas air, perusahaan tambak udang disorot.

Sebelumnya justru hutan mangrove di sekitar wilayah telah dibabat untuk keperluan perluasan tambak udang, ada juga yang menybeut tambak udang di Padangpariaman ini ilegal.

Dalihnya, dalam merealisasikan Tanggung Jawab Sosial terhadap masyarakat, komitmen Perseroan terhadap aspek pelestarian lingkungan hidup dan pengembangan sosial kemasyarakatan.

Mereka (Petambak.red) percaya bahwa dengan melakukan aktivitas seperti ini, petambak dapat melakukan proses budidaya dengan lebih baik.

Tambak udang yang berada di Pantai Sunur, Nagari Kuraitaji, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar itu menurut narasumber lahan tersebut milik penduduk seluas 1,3 hektar.

baru saja dipercayakan mengelola 10 kolam tambak udang vaname dari investor medan.

Komitmen hanya tinggal komitmen di slogan. Praktek dilapangan telah merusak kawasan mangrove lebih kurang sekitar 3 hektar dan akan terus berlanjut.

Sesuai kutipan keterangan dari Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Padang Pariaman, Hendra Aswara kadis sebelumnya menyebutkan sepanjang 41,1 km bibir pantai memiliki potensi untuk berinvestasi Tambak Udang di Padang Pariaman.

 

Seperti di daerah Kataping, Ulakan Tapakis, dan Batang Gasan. Dilansir dari media lokal Bratapos kabid penanaman modal John Eka, mengaku "Lahan rawa selama ini sangat tidak produktif," katanya sih sekarang sudah berdampak positif untuk masyarakat, namun dia diduga tidak tahu rawa dibabat akan menyebakan banjir karena resapan air terganggu.

"Yang perlu kita antisipasi dan mencari solusinya saat ini adalah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dalam mengatasi hasil limbah dari Tambak Udang tersebut," katanya.

Namun hal lain dia lupa, sungguh "munafik" jika lahan rawa yang ditanami mangrove tidaklah produktif dan beranggapan tidak penting.

Padahal kawasan mangrove berfungsi sebagai green belt yang dapat mengurangi dampak kenaikan air laut akibat perubahan iklim dan dampak gelombang tsunami.

Karena itu menjaga kelestarian hutan mangrove sangat penting karena keberadaan hutan mangrove sebagai tempat berkembang biak ikan, lobster, udang, kerang dan organisme pesisir lainnya juga penting menjadi perhatian termasuk sebagai habitat bagi berbagai jenis burung laut.

Namun sangatlah miris jika tanah bekas tanaman mangrove yang ditebang mengalami dekomposisi yang cepat sehingga tidak subur lagi bila kembali ditanami.

"Laju kerusakan mangrove yang tinggi membuat pemerintah mengeluarkan aturan untuk merestorasi dan merehabilitasi hutan mangrove". 

Langkah strategisnya adalah meminimalisasi konversi mangrove, mempromosikan fungsi keanekaragaman hayati dan melindungi kawasan pesisir.

Peneliti Pengembangan dan Inovasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup, Virni Budi Arifanti, mengatakan "bahwa laju deforestasi mangrove Indonesia paling cepat di dunia".

 

"Penyebab terbesarnya adalah massifnya pembuatan tambak udang," katanya.

Hutan bakau (mangrove) merupakan salah satu penghasil oksigen. Karenanya tindakan perambahan hutan bakau merupakan tindak pidana.

Para pelaku perusakan hutan mangrove bisa diancam pidana pasal 82 sampai 109 UU RI No 18 th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan yang ancaman hukumanya bisa sampai seumur hidup dan ini tentu tergantung kasusnya.

Selain UU RI No 18 th 2013 pelaku juga bisa dijerat dengan UU RI No 32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 109 “Setiap orang yg melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dlm psl 36 ayat (1) dipidana antara 1 sd 3 tahun dan denda antara Rp 1 sampai dengan Rp 3 M. ” Berlapis hingga pelanggaran pasal 19 ayat 1 jo pasal 40 ayat 1 UU N0 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam subsider pasal 50 ayat 3 a, b dan j jo pasal 78 ayat 2 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Bagi stakeholder dan pemerintahan adat dan daerah harus bertanggung jawab atas penimbunan dan perusakan hutan mangrove di kabupaten padang Pariaman. 

Dari informasi yang diperoleh bratapos izin lokasi yang seharusnya dibuka bukan dibibir pantai dan berada dalam kawasan hutan mangrove. 

Yang anehnya lahan pesisir pantai tersebut telah terbit sertifikat-sertifikat yang seharusnya tidak bisa dibuat akta kepemilikan tanah dari BPN karena tanah tersebut adalah milik negara dan adat yang dikelola untuk mangrove.

Bratapos berjanji akan menyurati mangabay internasional atas kerusakan lahan mangrove ini, dan laporan ke badan united Nations yang terkait agar NGo yang berkompeten memberikan tekanan internasional terhadap kementerian lingkungan hidup dan kehutanan agar memberikan sanksi hukuman yang berlaku untuk investor dan pelakunya.**


BERITA TERKAIT