Polsek Rupat Tangkap Pelaku Pencurian Motor

Polsek Rupat Tangkap Pelaku Pencurian Motor

Rupat, Bengkalis – Polsek Rupat, Polres Bengkalis berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di Kecamatan Rupat. Anehnya, motor korban yang dicuri berhasil dibawa pelaku, namun motor pelaku sendiri justru ditinggalkan.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan SIK MIK, melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal SH, menjelaskan bahwa tersangka Sofyan (28) ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Rupat di rumah orangtuanya. Sofyan terbukti mengambil sepeda motor Honda Beat Nopol BM 3679 DAS milik Roah (61), warga Jalan A.Yani RT002 RW001, Desa Parit Kebumen, Kecamatan Rupat.

“Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang sekitar pukul 03.00 WIB dini hari,” terang AKP Faisal. “Korban terbangun karena mendengar suara sepeda motornya. Saat dicek, pintu belakang sudah terbuka dan motor telah hilang.”

Korban bersama anaknya kemudian mencari motor tersebut, namun tidak berhasil. Warga yang mengetahui kejadian mendatangi rumah korban dan menemukan sepeda motor Honda Beat warna biru putih terparkir tidak jauh dari lokasi. Karena tidak mengetahui pemiliknya, motor itu diamankan warga.

Atas kejadian tersebut, Roah melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rupat dengan laporan LP/B/27/IX/2025/SOKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau pada tanggal 17 September 2025. Tindak pidana pencurian ini dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim Ipda Fakhrudi Amar SH dan tim, Kamis (17/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah orangtuanya. Sekitar pukul 17.00 WIB, Sofyan berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Rupat.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Sofyan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat Nopol BM 3679 DAS milik korban Roah beserta BPKB dan STNK, serta Honda Beat Nopol BM 3394 HF warna biru putih milik pelaku.