FOMASI Laporkan Dugaan Monopoli Proyek dan Penyalahgunaan Jabatan DPRD Siak ke Kejati Riau

FOMASI Laporkan Dugaan Monopoli Proyek di Kejati Riau.(Poto/ist).

Pekanbaru, Satuju.com – Forum Mahasiswa Siak (FOMASI) resmi melayangkan surat pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan proyek monopoli dan jabatan yang melibatkan sejumlah pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Siak bersama elit politik daerah.

Dalam surat bernomor 015/A/FOMASI/IX/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 tersebut, FOMASI mengadukan beberapa nama yang diduga terlibat, antara lain:

- Indra Gunawan, Ketua DPRD Kabupaten Siak

- Sujarwo, SM., Ketua Komisi II DPRD Siak

- Wan Hamzah, Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPD Partai Golkar Siak

- Nauval Hadrami, S.Sos., Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Siak

- Robi Cahyadi, SE, Sekretaris DPD Partai Golkar Siak

FOMASI menyatakan bahwa dokumen dugaan praktik monopoli proyek ini telah tersebar luas di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

“Kami meminta Kejati Riau mencari kebenaran apakah dugaan ini benar terjadi atau tidak, karena hal ini menjadi kapasitas aparat penegak hukum,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum FOMASI Amal Duha dan Sekretaris Jenderal Wawan Dani.

Sebagai bentuk tindak lanjut, FOMASI juga melampirkan satu berkas data yang dikirimkan ke Kejati Riau. Selain itu, surat tembusan juga ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Riau sebagai bagian dari transparansi laporan.

Dengan adanya laporan resmi ini, masyarakat Kabupaten Siak menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam kebenaran dugaan melakukan praktik monopoli proyek serta mengisyaratkan jabatan oleh oknum wakil rakyat dan elit politik daerah.