PTUN Pangkalpinang Tegaskan Putusan KI Babel, Publik Babel Menang atas Transparansi

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang

Pangkalpinang, Satuju.com – Upaya panjang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) dalam menjaga lembaga marwah sekaligus menegakkan hak publik atas keterbukaan informasi pada akhirnya menuai hasil yang menggembirakan. Jum'at (26/9/2025).

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang resmi menolak permohonan persetujuan yang diajukan oleh Edi Irawan terhadap Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam amar kesimpulannya, Majelis Hakim PTUN Pangkalpinang menyatakan tiga poin penting. Pertama, menolak permohonan persetujuan dari Pemohon untuk semuanya. 

Kedua, menguatkan Putusan KI Babel Nomor 001/PTS-A/VI/2025 tertanggal 19 Juni 2025. Ketiga, menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp558.000.

Putusan ini mengukuhkan posisi KI Babel sebagai lembaga independen yang diberi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk menyelesaikan perolehan informasi. 

Sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa upaya hukum yang dilakukan KI Babel telah berada di jalur yang tepat.

Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Babel, Fahriani, SH, MH, C.Med, menegaskan bahwa kemenangan ini bukan sekadar capaian lembaga, melainkan kemenangan prinsip keterbukaan informasi publik di Bumi Serumpun Sebalai.

“Putusan PTUN ini membuktikan bahwa KI Babel bekerja berdasarkan regulasi, profesionalitas, dan keberpihakan sebagai transparansi. Ini bukan hanya lembaga kemenangan, tetapi juga masyarakat yang berhak mendapatkan informasi,” ujar Fahriani dengan nada tegas.

Lebih jauh lagi, Fahriani mengingatkan agar semua pihak mengamati mekanisme penyelesaian penyelesaian informasi publik melalui Komisi Informasi. 

Menurutnya, KI Babel akan terus berdiri mandiri, mengawal hak-hak masyarakat, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Putusan PTUN ini sekaligus menjadi preseden penting di Bangka Belitung. Bukan hanya menegaskan posisi KI Babel sebagai garda terdepan keterbukaan informasi, tetapi juga memberi pesan bahwa setiap upaya menghambat akses informasi masyarakat akan berhadapan dengan aturan hukum yang jelas.

Dengan demikian, masyarakat Babel kini memiliki pijakan yang lebih kuat untuk menuntut hak informasi, sementara badan publik didorong semakin taat pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

KI Babel menutup pernyataannya dengan komitmen untuk terus memperkuat edukasi, sosialisasi, dan penyelesaian pelestarian informasi, agar semangat keterbukaan informasi dapat benar-benar menjadi budaya di seluruh lini pemerintahan maupun lembaga publik di Bangka Belitung.(RF).