Video: Preman Rusak Gerobak Pedagang Bundaran Keris Gegara Tak Dikasi Uang, Tangkap RN!

Pekanbaru, Satuju.com - Perkara Kasus dugaan tindak pidana perusakan dan premanisme undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana Bahwa klien kami telah melakukan Laporan ke pihak Polresta Pekanbaru sebagaimana dimuat pada Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/253/IV/2025/POLRESTA PEKANBARU tertanggal 27 April 2025 Pelapor An RM;

Korban telah menyampaikan keterangan yang dialaminya dengan ada peristiwa dugaan perusakan gerobak yang dilakukan oleh satu orang dan ada dugaan premanisme oleh sdra. RN di bundaran Keris yang berada di jalan Pattimura, cinta raja, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Selain itu, Kuasa Hukum RM Afriadi Andika, SH,MH meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan pemanggilan dan melakukan terasing RN yang telah meresahkan pedagang Bundaran Keris Itu perbuatan yang sangat mengerikan yang dilakukan oleh RN terhadap pedagang (RM). di tindak tegas perbuatan perusakan gerobak pedagang, dan premanisme tersebut.

Diduga RN meminta setoran untuk biaya lapak , dikarenakan RN Diduga belum ada badan hukum yang dimiliki. Setelah kejadian dibentuk pengurusan, RM termasuk dalam pengurusan koperasi dan beberapa pedagang.

Diduga pelaku masih melakukan demonstrasi meminta kepada pihak kepolisian masyarakat resah adanya premanisme di kota Pekanbaru. 

Sengaja/bertujuan (Sengaja): diduga pelaku secara sadar dan sengaja bertujuan untuk menyebabkan hasil yang terlarang. 

Mens rea harus dibuktikan bersamaan dengan actus reus (perbuatan fisik yang melawan hukum), sebagaimana ditegaskan dalam doktrin dan yurisprudensi, agar seseorang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.

Kuasa hukum meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas kegiatan premanisme. Adanya premanisme menjadi salah satu penghalang tumbuhnya perekonomian Kota Pekanbaru,”

Pasal 21 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 (hal. 109), yaitu sebagai berikut.

1. Dilakukan terhadap seorang tersangka atau tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
2. Dilakukan oleh penyidik ​​atau pemeriksaan umum terhadap tersangka atau penuntut dengan memberikan surat perintah yang dikecualikan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan yang dikecualikan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.
3. Tembusan surat perintah dikecualikan atau lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud harus diberikan kepada keluarganya.
4. Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

itu mempunyai lebih dari satu tujuan, kalau ya harus dianggap bahwa satu perbuatan 
yang dilakukannya itu merupakan gabungan beberapa perbuatan apabila satu perbuatan materiil melampaui satu kepentingan hukum, maka ia harus dianggap sebagai gabungan beberapa perbuatan.

Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas benderang seperti cahaya. 

Muljatno, seperti diketahui, membuat perbedaan antara tanggung jawab pidana dan perbuatan pidana melalui 
penerapan konsep hukum Anglo Saxon. Dalam undang-undang hukum pidana, perbuatan yang melanggar semua unsur suatu pasal dianggap sebagai perbuatan pidana. 

Didalam undang-undang memberikan wewenang kepada penyidik ​​untuk mengambil tindakan hukum untuk mempercepat tugas penyelesaian perkara tanpa batas waktu untuk menyelidiki tindak pidana umum sehingga penanganan perkara menjadi optimal karena banyak kewenangan yang diberikan undang-undang disalahgunakan oleh oknum.

Premanisme adalah penyakit sosial yang harus segera dibersihkan. Meminta kepolisian untuk memberantas premanisme yang merupakan salah satu faktor yang dapat mengganggu kondusivitas wilayah, Tangkap RN!," Kuasa Hukum RM Afriadi Andika, SH,MH