Mirip Bobby, Gubri Bilang Jalan Rusak: Truk ODOL Perusak Jalan di 4 Kabupaten
Mirip Bobby, Gubri Bilang Jalan Rusak: Truk ODOL Perusak Jalan di 4 Kabupaten
Pekanbaru, Satuju.com - Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan bahwa truk over dimension over load (ODOL) menjadi penyebab utama kerusakan jalan di empat kabupaten di provinsi itu. Ia menginstruksikan agar seluruh kendaraan operasional perusahaan, baik milik sendiri maupun sewaan, menggunakan pelat BM (kendaraan terdaftar di Riau) dengan pajak aktif.
Langkah ini diatur melalui surat edaran resmi dan berdasarkan Peraturan Gubernur mengenai pajak daerah. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengumpulkan pajak, tetapi juga memastikan perusahaan berkontribusi terhadap pemeliharaan infrastruktur jalan. Selama ini, banyak kendaraan berat menggunakan pelat luar provinsi sehingga potensi pajak hilang dan kerusakan jalan meningkat. Pemerintah memberi waktu hingga Desember 2025 untuk mutasi pelat kendaraan; perusahaan yang tidak mematuhi akan menghadapi sanksi mulai dari denda hingga pembekuan operasional.
Pernyataan Gubernur Abdul Wahid ini menjadi relevan dengan sorotan terkait keberadaan mobil angkutan batu bara di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang memicu rencana aksi demonstrasi masyarakat. Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto, S.Sos., M.Si, beberapa waktu lalu merespons secara terbuka melalui video di media sosial.
“Sejak tujuh bulan dilantik, saya bersama Pak Gubernur Riau terus koordinasi dan mengeksekusi perbaikan ruas jalan sepanjang 3,5 km, dan awal 2026 akan dilanjutkan. Topik batu bara ini bukan persoalan baru. Hampir semua angkutan barang di Inhu adalah ODOL,” jelas Bupati Ade.
Bupati menekankan bahwa tidak adil jika hanya angkutan batu bara yang dipersoalkan, sementara truk sawit ODOL juga melintas di jalan yang sama. Ia menegaskan komitmennya untuk mencari solusi bersama agar persoalan ini terselesaikan tanpa memihak satu pihak.
Namun, pernyataan Bupati Ade memicu tanggapan keras dari aktivis masyarakat. Ali Amsar Siregar, Sekretaris Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Inhu, menegaskan bahwa mobil angkutan batu bara tidak memiliki izin operasional melintasi jalan lintas tengah Peranap–Kuala Cenaku. Ia menyoroti kerusakan jalan yang semakin parah, debu di musim panas, lumpur saat musim hujan, serta dampak terhadap hasil pertanian warga.
“Kalau Bupati tidak berpihak pada rakyat, berarti dia tidak ingin menjabat lagi,” tegas Ali.
Nada serupa disampaikan Fadri Hendra, Pendiri Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) empat kabupaten dan provinsi, yang menilai pernyataan Bupati hanya retorika tanpa aksi nyata. Fadri menekankan bahwa jalan alternatif tambang yang dijanjikan sejak 1 Juli belum terealisasi.
Para aktivis menegaskan bahwa rencana demo adalah bentuk perlawanan sah masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap merugikan. Mereka menuntut agar Bupati dan pemerintah provinsi menjalankan tanggung jawab mereka dalam memperbaiki jalan dan mengatur kendaraan berat agar tidak merusak infrastruktur.
Dengan sangkut-paut antara pernyataan Gubernur Riau soal truk ODOL dan kontroversi angkutan batu bara di Inhu, persoalan jalan rusak di provinsi ini kembali menjadi sorotan publik, di mana peran pemerintah daerah dan provinsi diuji dalam menjaga keadilan dan keamanan masyarakat.

