Perkuat Kedaulatan Fiskal dan Identitas Daerah, Waka Komisi I DPRA: Sindir Bobby, Plat BL Berhak Melintas ke Seluruh Indonesia 

Wakil Ketua (Waka) Komisi I DPRA, Rusyidi Mukhtar yang akrab disapa Ceulangiek,(kiri) dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. (kanan). (poto/ist). 

Aceh, Satuju.com - Wakil Ketua (Waka) Komisi I DPRA, Rusyidi Mukhtar yang akrab disapa Ceulangiek, menyerukan instruksi tegas kepada seluruh kepala daerah di Aceh agar mendorong warganya melakukan balik nama kendaraan dari plat luar—terutama plat BK—ke plat Aceh (BL). Pernyataan ini tidak sekadar soal administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat kedaulatan fiskal dan identitas daerah.

Menurut Ceulangiek, ketika kendaraan berplat luar tetap beroperasi di Aceh tanpa bermigrasi ke plat daerah, Dana Bagi Hasil (DBH) pajak motor yang seharusnya mengalir ke kas Aceh malah hilang ke provinsi lain. Dengan demikian, kapasitas daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik akan tergerus. Lebih dari itu, Ceulangiek menepis narasi bahwa plat BL punya keterbatasan: “Kendaraan berplat BL berhak melintas ke seluruh Indonesia tanpa hambatan,” ujarnya. Jumat (3/10/2025).

Dia juga menyinggung langkah razia plat BL oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang dianggap tidak tepat dan mencerminkan ketidaktahuan terhadap ketentuan undang-undang lalu lintas dan pemerintahan daerah. Ceulangiek menekankan bahwa Aceh memiliki dasar hukum kuat untuk mengatur urusan registrasi kendaraan sendiri.

Ceulangiek mengajak seluruh masyarakat Aceh menyikapi ini sebagai gerakan bersama: “Dengan mengembalikan kendaraan ke plat BL, kita bukan hanya patuh aturan, tetapi menunjukkan cinta pada daerah sendiri.” Ia juga meminta Samsat agar mempermudah proses administrasi mutasi plat, memberi insentif, dan memerhatikan kemudahan layanan agar warga terdorong untuk berpindah ke BL.

Pernyataan ini membuka ruang bagi diskusi mendalam: sejauh mana kepala daerah di Aceh benar-benar memiliki perangkat atau keberanian menegakkan instruksi tersebut? Dan apakah pelayanan publik terkait mutasi kendaraan sudah cukup proaktif dan bersahabat? Jika langkah-langkah administratif dan regulasi tidak dibarengi tindakan nyata, seruan plat BL bisa sekadar simbol kosong, bukan momentum fiskal nyata.(M.Nur)