Polemik Ijazah Jokowi: Ujian Bagi Hukum, Ujian Bagi Demokrasi
Ilustrasi. (poto/net).
Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Satuju.com - Pengantar dan Pendahuluan
Publik bangsa Indonesia umumnya sudah mengenal terhadap keberadaan kelompok aktivis TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) yang dibentuk oleh beberapa orang Tokoh Ulama dan Aktivis di Tanah Air pada Tahun 2017 yang Pengurusnya melalui "musyawarah" ditunjuk Ketuanya adalah Dr. Eggi Sudjana dan nyata TPUA berani "melawan" sosok Jokowi selama satu dekade berkuasa (dua periode) sampai dengan suksesi kepemimpinan nasional.
Sehingga atas "peran serta masyarakat", sebagai salah satu aspek yang dilaksanakan oleh TPUA sepatutnya masyarakat bangsa ini berkenan memberikan apresiasi kepada Para Ulama yang membidani kelahiran TPUA.
Selanjutnya Publik mengetahui bahwa TPUA, pada tahun 2023 telah mengajukan gugatan perdata PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap Jokowi Cs (9 Tergugat dan 1 Turut Tergugat) perihal Pokok Perkara "Jokowi (menggunakan) Ijasah S-1 Palsu".
Dan Tpua juga telah membuat laporan pidana terhadap Jokowi melalui DUMAS Mabes Polri pada 9 Desember 2024 atas dugaan "Jokowi menggunakan Ijazah Palsu S-1 Fakuktas Kehutanan UGM selain berdasarkan "informasi" BTM sang penulis buku 'Jokowi undercover', TPUA juga memiliki bukti berdasarkan putusan inkracht (vonis BTM dan Gus Nur) yang menguatkan tuduhan publik dimaksud terkait dugaan Jokowi menggunakan Ijazah Palsu yang Ia gunakan sebagai prasyarat pendaftaran mengikuti beberapa kali kontes pilkada, pilgub dan pemilu pilpres.
Hari Pertama Kunjungan TPUA Ke UGM
Bertepatan TPUA on the spot ke UGM (15 April 2025) dengan tujuan bersilturahim sekaligus untuk mengklarifikasi, konfirmasi dan "investigasi" terkait 'eksistensi' Ijazah Asli Jokowi, sesuai Hak Peran Serta Masyarakat yang mengacu kepada sistim hukum, namun TPUA 'nihil informasi' dikarenakan keterlambatan kehadiran di UGM akibat bus yang kami (TPUA) tumpangi di jalan tol telah mengalami 'eksiden, kecuali sedikit informasi namun cukup vital untuk tambahan laporan Kami di DUMAS Mabes Polri yang didapati oleh 2 (dua) orang utusan yang sengaja diundang resmi oleh TPUA sebagai pihak yang membersamai TPUA yakni aktivis, akademisi dan pakar telematika Dr. Roy Suryo dan pakar forensik digital Dr. Rismon Sianipar (hanya 2 orang), selebihnya andai ada adalah "aktivis penumpang"
Hari Kedua Kunjungan Silaturahim
Esoknya saat "investigasi" kedua berlangsung (16 April 2025) TPUA hadir di Jalan Kutai No.1 Solo, dan selaku tuan rumah Jokowi cukup ramah, namun Jokowi hanya membolehkan 3 orang delegasi dari rombongan 1 bus yang ditumpangi TPUA (50 orang), yakni Penulis (DHL) saat itu Koordinator Advokat TPUA(Eks Sekjen TPUA) dan Kurnia T Royani serta Rizal Fadillah.
Hasil investigasi
TPUA mendapatkan beberapa informasi diantaranya ada 3 strong point, yaitu:
1. Jokowi tidak berkenan memperlihatkan Ijazah Aslinya, dengan alasan, "siapa yang menuduh maka dia yang harus membuktikan";
2. "Karena terlanjur sudah 'dituduh', maka nanti saya (Jokowi) perlihatkan dihadapan Pengadilan";
3. Disampaikan lisan 2 (dua) kali oleh Jokowi, "hanya S-1 saja, bukan S-2 atau S3 dipermasalahkan"
Pasca Kunjungan TPUA 16 April 2025
30 April 2025 Jokowi laporkan 5 orang anggota TPUA dkk (Roy Cs) dan 13 Mai 2025 Jokowi Lovers (Peradi Bersatu dkk) juga melaporkan 5 orang 2 (dua) anggota TPUA plus 3 orang (Roy Cs), dan akibat "pengembangan laporan yang merupakan delik aduan absolut" hanya dalam waktu singkat yang lebih kurang 2 bulan, pihak terlapor telah 'bertambah' menjadi 13 orang.
Sedangkan perkembangan laporan TPUA di DUMAS oleh Penyelidik Bareskrim (22 Mai 2025) melalui surat SP3D hentikan penyelidikan Ijasah SMA dan S-1 Jokowi dengan alasan 'identik', bukan otentik, tanpa uji laboratorium forensik digital.
https://nasional.kompas.com/read/2025/07/31/19110091/bareskrim-tegaskan-penghentian-penyelidikan-ijazah-palsu-jokowi-sudah-benar?page=all.
Pada perkembangan berikutnya akhirnya Ijazah Jokowi disita oleh Polresta Surakarta (23 Juli 2025) atas permintaan Reskrimum Polda Metro Jaya. Dan kabarnya sudah ditangan Polda Metro Jaya atau Di Mabes Polri, yang tentunya dalam durasi dari 23 Juli-3 Oktober 2025) hasil uji forensik digital melalui laboratorium forensik Mabes Polri, diyakni oleh publik sudah didapati hasilnya, terkait 'kebenaran perihal keaslian atau kepalsuan ijazah Jokowi'.
https://nasional.sindonews.com/read/1596625/13/diperiksa-selama-3-jam-ijazah-sma-dan-s1-jokowi-disita-polda-metro-jaya-1753254421
Penutup
Maka perspektif logika hukum untuk mendapatkan kepastian terhadap polemik a quo in casu antara Laporan Pengaduan TPUA ke DUMAS dan Laporan Jokowi ke Reskrimum, absolut menyisakan opsi;
1. Jokowi yang bakal jadi Tersangka, atau;
2. Pihak TPUA dan kawan kawan.
Namun andai yang ditetapkan Para Tersangkanya adalah Anggota TPUA dan Kawan- Kawan, tanpa ada hasil uji laboratorium forensik digital, dan gelar perkara tanpa dihadiri oleh pihak-pihak terlapor, tentu kelak jalannya persidangan yang (harus) dihadiri oleh Jokowi sebagai 'saksi korban' dan dihadiri 'Jokowi Lover' yang tidak memiliki kualitas hukum sebagai saksi korban, ditengarai agenda persidangan berjalan ramai dan akan kah melahirkan "kegaduhan"?
Lalu apabila polemik ijazah a quo in casu tanpa 'berkejelasan' (menguap) atau sebaliknya membeku (dipeti es kan). Tentu asumtif publik awam dan prediktif masyarakat hukum (akademisi hukum dan praktisi hukum), BAKAL TENDENSI MENENGARAI BAHWA BENAR IJAZAH JOKOWI 99, SEKIAN % PATUT DIDUGA PALSU.

