Dugaan Maladministrasi BPN, Warga Pekanbaru Ajukan Perlindungan Hukum
Kuasa Hukum Sdri. AI, Afriadi Andika, S.H., M.H.(Poto/ist).
Pekanbaru, Satuju.com - Kuasa Hukum Sdri. AI, Afriadi Andika, SH, MH memberikan surat permohonan perlindungan Hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung. Pekanbaru – Sengketa tanah kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Seorang warga bernama Sdri. AI, melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kejaksaan Agung RI, Komisi III DPR RI, Kapolda Riau, serta Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 6 Oktober 2025.
Surat permohonan tersebut menyoal dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat hak milik atas tanah yang selama ini dikuasai kliennya.
Kuasa hukum AI, Andika, menyampaikan bahwa kliennya merupakan pemilik sah sebidang tanah dan bangunan di Jalan Pias Gang Pias III No. 4, RT 004 RW 008, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru dengan luas 300 m². Kepemilikannya didasarkan pada Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor: 593/48/TB/1999 tanggal 12 Agustus 1999, setelah membeli dari pemilik pertama, almarhum YP, seharga Rp2 juta.
“Selama lebih dari dua dekade, klien kami menguasai dan menempati tanah tersebut tanpa ada permasalahan hukum. Namun, ketika pada 24 Juli 2025 dia mengajukan permohonan sporadik untuk meningkatkan status tanah menjadi sertifikat, muncul keterangan bahwa di atas objek tersebut sudah terdapat sertifikat hak milik,” jelas Andika.
Berdasarkan pengecekan di aplikasi Sentuh Tanahku, ternyata tanah AI masuk ke dalam bidang tanah seluas 12.535 m² dengan Sertifikat Hak Milik NIB: 04737, yang diketahui sebelumnya berasal dari Sertifikat Hak Milik Nomor 927 atas nama MAK yang diterbitkan Kantor Agraria Kabupaten/Kotamadya Kampar pada 12 Januari 1982. Sertifikat itu kemudian berubah menjadi Nomor 2398 setelah wilayah masuk administrasi Kota Pekanbaru pada 28 Agustus 2008.
Menurut Andika, publikasi tersebut diduga cacat hukum. “Objek tanah dalam sertifikat itu berada di antara Jalan Durian, Jalan Pembangunan, dan Jalan Bangkinang, yang jelas berbeda dengan objek tanah klien kami di Jalan Pias. Ini menimbulkan error in objecto,” ujarnya.
Pihaknya juga Merujuk pada Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Kepala BPN RI Nomor 6 Tahun 2008, serta PP Nomor 24 Tahun 1997 yang mengatur pendaftaran tanah. Ia menilai proses pengukuran ulang dan pengaturan batas yang dijadikan dasar oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tidak sesuai ketentuan, sehingga secara hukum administrasi dianggap non-retroaktif.
Selain itu, pihak MAK diduga tidak pernah menguasai lahan fisik tersebut. Masyarakat sekitar juga tidak pernah melihat tanda batas tanah yang dimaksud. Hal ini memperkuat dugaan adanya maladministrasi dalam penerbitan sertifikat.
“Dengan adanya dugaan menyebarkan peta bidang di atas objek rumah klien kami dan rumah warga lain, ini sudah merupakan perbuatan melawan hukum. Sesuai dengan Permen Agraria/BPN Nomor 9 Tahun 1999, sertifikat yang cacat administrasi bisa dibatalkan,” tegas Andika.
Ia juga menyinggung sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung RI, antara lain Putusan Nomor 295K/Sip/1973, Nomor 329K/Sip/1957, dan Nomor 1794K/Pdt/1989, yang menekankan bahwa penguasaan tanah puluhan tahun dengan itikad baik dapat dijadikan dasar hak.
Atas dasar itu, pihak AI meminta perhatian khusus dari Presiden RI dan lembaga terkait agar kasus ini segera disidangkan dan mendapat kepastian hukum.
“Kami ingin perkara ini segera diproses agar ada kepastian hukum dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang diduga terlibat. Klien kami fokus melanjutkan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Andika.

