Diperiksa Terkait Mobil Dinas Pemkab Rohil, PP GAMARI : "Saya Kira Penyidik Faham Sasarannya"
Ket. Poto : Larshen Yunus selaku Ketua PP. GAMARI, Bukti Surat Laporan Polisi (Dumas) nomor 001/S-L/PP/GAMARI/F1/KE/XI/2021, tanggal 24 November 2021.
PEKANBARU, Satuju.com - Menindaklanjuti Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) pada tanggal 24 November 2021 yang lalu, akhirnya Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit RESKRIMSUS) Polda Riau panggil dan periksa pelapor.
Bertempat di ruang pemeriksaan (Riksa) Dit RESKRIMSUS Polda Riau, Jum'at (3/12/2021) akhirnya Larshen Yunus selaku Ketua PP. GAMARI penuhi undangan pemeriksaan.
Dihadapan Brigadir Kepala (Bripka) Dori selaku penyelidik dan Kompol Detis Mayer Silitonga, S.H selaku Kepala Unit (Kanit) 4 Subdit III Dit RESKRIMSUS Polda Riau, Ketua PP GAMARI itu sampaikan bukti-bukti permulaan, terkait dengan Laporan Polisi (Dumas) nomor 001/S-L/PP/GAMARI/F1/KE/XI/2021, tanggal 24 November 2021.
Aktivis Larshen Yunus tegaskan, bahwa laporan tersebut merupakan Klaster Baru terkait temuan kasus Tindak Pidana Korupsi (Korupsi), sesuai dengan rujukan Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, yakni Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
"Kami ngak mau panjang lebar sampaikan terkait laporan ini. Diatas segalanya kami hanya merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghargaan Peran Serta Masyarakat sekaligus Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Infonya Ayah Kandung Wabup Rohil atas nama Azhar alias Wak Atan telah merubah plat nopol mobil Fortuner Putih itu kembali, pasca vitalnya berita terkait kasus tersebut, Wak Atan jadi ketakutan" ungkap Ketua PP GAMARI, Larshen Yunus.
Lanjutnya lagi, bahwa Mobil Fortuner Putih tersebut adalah satu diantara puluhan mobil dinas yang tak tau peruntukannya. Pemkab Rohil terkesan abai dan membiarkan hal itu terjadi.
"Ayo tuntaskan misteri terkait skandal kasus Tindak Pidana Korupsi tersebut. Jika terbukti, maka kami menyarankan Polisi untuk memanggil dan amankan Bupati Rohil Afrizal Sintong dan Wakilnya, H. Sulaiman, SS, MH Ayo tangkap dan hukum mati pelaku Tindak Pidana!" ajak Larshen Yunus, sambil berteriak para Aktivis PP GAMARI lainnya.
berita ini diterbitkan, nomor ponsel Bupati Rohil dan Wakilnya tidak juga tersambung. Infonya mereka berdua sedang menunggu panggilan dari penyidik Dit RESKRIMSUS Polda Riau.**

