Aliansi Pemuda Pangkalpinang Desak Polisi Usut Perusakan Saat Demo PT Timah: Jangan Ada yang Kebal Hukum!

Aliansi Pemuda Pangkalpinang

Pangkalpinang, Satuju.com – Gelombang kekecewaan masyarakat Kota Pangkalpinang kian menyeruak pasca aksi pembekuan yang berakhir ricuh di kantor pusat PT Timah Tbk, Senin (6/10/2025).

Aksi yang semula diklaim sebagai bentuk konsistensi aspirasi damai oleh Aliansi Tambang Rakyat Bersatu (ATB) dan *Aliansi Masyarakat Terzolimi (Almaster) Babel justru berubah menjadi anarkis.

Oknum massa dilaporkan merusak pagar, menghancurkan ruang lobi dan ruang kerja karyawan, hingga merusak pot bunga dan taman hias yang mempercantik jalan utama kawasan kota Pangkalpinang. Tentu saja tindakan itu memicu kemarahan masyarakat.

Melalui Aliansi Pemuda Pangkalpinang (APP), masyarakat yang menyuarakan desakan agar kepolisian, khususnya Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, segera bertindak tegas terhadap para pelaku perusakan.

“Kami, Aliansi Pemuda PKP, mewakili masyarakat Pangkalpinang meminta polisisut menyelesaikan perusakan fasilitas umum yang dilakukan oknum massa anarkis kemarin. Menyampaikan aspirasi boleh, tapi tidak dengan cara merusak,” tegas *Salman Ahda Ferdian*, Ketua APP, kepada wartawan melalui jejaring media KBO, Selasa (7/10/2025).

Salman menilai, aksi brutal tersebut bukan hanya melanggar norma sosial, namun juga bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, tindakan itu dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP, yang menyebutkan:

“Barang siapa yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Lebih jauh lagi, jika perbuatan dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga menimbulkan memaksa, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan.

"Koordinator aksi kemarin berjanji akan damai. Tapi kenyataannya, pot bunga dan taman hias kota rusak, fasilitas kantor hancur. Kami menuntut pertanggungjawaban dan ganti rugi atas semua kerusakan itu," tegas Salman yang akrab disapa Caul.

Aliansi Pemuda Pangkalpinang menilai, membiarkan tindakan anarkis tanpa penegakan hukum akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal.

Padahal, hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur dalam *Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998*, yang pada Pasal 6 menegaskan kewajiban menghormati hak-hak orang lain, menjaga umum, dan menaati hukum.

Dengan demikian, tindakan perusakan dalam konteks mencerminkan jelas telah melampaui batas kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

“Kalau ini dibiarkan, jangan heran bila aksi-aksi serupa akan terulang. Kami mendukung polisi menegakkan hukum tanpa memandang bulu,” tutup Salman.

Aksi unjuk rasa seharusnya menjadi wujud kedewasaan berdemokrasi, tempat masyarakat menyalurkan aspirasi dengan tertib dan santun.

Namun ketika penyiksaan berubah menjadi ajang kekerasan dan perusakan, maka substansinya bergeser dari perjuangan aspiratif menjadi pelanggaran hukum yang mencederai nilai demokrasi itu sendiri.

Kini, masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah perusakan fasilitas publik dan kantor PT Timah hanya akan menjadi catatan kelam dalam sejarah demokrasi lokal, atau justru menjadi titik balik penegakan hukum yang memberi pelajaran penting: bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar aturan dan akal sehat.