Damai Hari Lubis Soroti Pencabutan Status PSN Proyek PIK 2, Minta Penegak Hukum Lakukan Investigasi

Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Jakarta, Satuju.com – Pengamat KUHP dan kebijakan hukum-politik, Damai Hari Lubis, menyoroti pencabutan status Proyek Strategis Nasional (PSN) pada proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di Tangerang.

Proyek tersebut dikembangkan oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), perusahaan milik pengusaha Sugianto Kusuma (Aguan). PIK 2 sempat ditetapkan sebagai PSN pada Maret 2024, namun kemudian dicabut dari daftar PSN pada September 2025 melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025.

Menurut Damai Hari Lubis, pencabutan keputusan tersebut merupakan langkah penting yang perlu dikaji dari sisi hukum, terutama jika ditemukan praktik penyalahgunaan wewenang dalam proses birokrasi terkait proyek tersebut.

“Pembatalan SK ini bisa menjadi temuan hukum penting. Jika ada praktik birokrasi ilegal atau jual beli wilayah laut yang tidak sesuai ketentuan, tentu berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum umum maupun khusus,” ujar Damai dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat digunakan apabila terbukti ada unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik suap di lingkungan pejabat publik.

Damai menambahkan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi, baik secara terbuka maupun tertutup, guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan berdasarkan data faktual.

“Langkah penyelidikan dapat dilakukan meskipun tanpa laporan masyarakat, asalkan didasarkan pada temuan awal yang relevan,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa setiap pejabat publik, termasuk siapa pun yang terlibat dalam kebijakan penetapan proyek nasional, perlu dievaluasi secara hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedural atau administratif.

Damai menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan proyek besar, terutama yang berdampak langsung terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Kita tidak menuduh siapa pun, tetapi semua pihak harus bertanggung jawab sesuai perannya agar proyek nasional berjalan sesuai asas hukum, keadilan, dan kepentingan publik,” tutupnya.