Catat! Administratif Tak Bisa Dianggap Sepele, Dr YK: Temuan BPK Retribusi RoRo Bengkalis Bisa Masuk Ranah Tipikor
Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Riau (UIR).(Poto/ist).
Bengkalis, Satuju.com - Polemik pengelolaan retribusi Pelabuhan RoRo Air Putih–Sungai Selari Bengkalis terus menjadi sorotan publik. Setelah Ombudsman RI Perwakilan Riau sebelumnya menemukan potensi maladministrasi dalam tata kelola pelabuhan, kini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengungkap adanya temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis.
Dalam LHP tersebut, BPK mencatat bahwa realisasi pendapatan retribusi daerah dari sektor kepelabuhanan mencapai Rp6,13 miliar. Namun, ditemukan beragam kejanggalan dan ketidakwajaran dalam proses pemungutan serta penyetoran.
BPK menyebut, pemungutan retribusi dilakukan oleh pihak ketiga, yakni Koperasi Karyawan Dinas Perhubungan, tanpa dokumen kerja sama dan dasar hukum yang jelas. Lebih parah lagi, dana hasil retribusi tidak langsung disetorkan ke kas daerah, melainkan disimpan terlebih dahulu di brankas koperasi dengan jeda waktu penyetoran mencapai 5 hingga 28 hari.
Praktik seperti ini dinilai sangat rawan menimbulkan kebocoran pendapatan daerah dan konflik kepentingan antara pejabat Dishub dan koperasi internal.
Pakar Hukum: Bisa Masuk Ranah Pidana Tipikor
Menanggapi hal tersebut, Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Riau (UIR) menegaskan bahwa temuan BPK tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, peristiwa ini berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi.
“Jika terjadi kebocoran dana dalam pemungutan uang RoRo, itu jelas masalah pidana. Harus diselesaikan melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) karena sudah menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak tertentu,” tegas Dr. Yudi Krismen saat dihubungi media ini, Sabtu (18/10/25).
Dijelaskannya, praktik tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang serta perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Kalau pemungutan dilakukan tanpa dasar hukum dan uang tidak langsung disetor ke kas negara, itu sudah masuk kategori penyalahgunaan kewenangan. Apalagi jika uang tersebut digunakan lebih dulu atau disimpan di luar mekanisme resmi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Yudi menyebut tanggung jawab administratif tetap berada pada pejabat di bidang perhubungan.
“Ada dua masalah di sini: dugaan pelanggaran hukum dan lemahnya tata kelola birokrasi. Keduanya harus diselidiki secara serius,” tegas Dosen Pascasarjana UIR itu.
Dr. Yudi Krismen yang akrab disapa Dr. YK juga mengingatkan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Riau sejak tahun 2023 telah mengeluarkan lima rekomendasi penting untuk pembenahan tata kelola Pelabuhan RoRo Bengkalis. Rekomendasi tersebut meliputi:
1. Pemenuhan standar pelayanan sesuai Permenhub No.119/2015;
2. Anggaran pemeliharaan dan penambahan dermaga;
3. Evaluasi SK Bupati No. 658/KPTS/X/2021 tentang prioritas kendaraan dinas;
4. Pelatihan petugas pelabuhan;
5. Pembentukan BLUD Pelabuhan RoRo agar pengelolaan lebih profesional dan akuntabel.
Namun hingga kini, rekomendasi tersebut belum terealisasi sepenuhnya.
“Ombudsman sudah jelas merekomendasikan transformasi kelembagaan. Pemerintah seharusnya membentuk Tim Percepatan Transformasi Pengelolaan RoRo, bukan hanya Satgas pengawasan,” ujarnya.
Menurutnya, pembenahan seharusnya dilakukan secara menyeluruh, mulai dari digitalisasi tiket, transparansi tarif, hingga peningkatan fasilitas publik.
“Tujuannya bukan administratif, tapi untuk membangun pelayanan publik yang modern dan akuntabel,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis, Adi Pranoto, menilai temuan BPK bersifat administratif dan tidak substantif.
“Itu hanya soal waktu penyetoran. Di lapangan, kapal RoRo beroperasi hingga malam hari, jadi ada kesepakatan penyetoran 2x24 jam. Tidak ada pelanggaran substansial,” ujar Adi kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab akar persoalan, yakni ketidakjelasan mekanisme kerja sama dengan koperasi serta minimnya transparansi pengelolaan dana publik.
Penyeberangan RoRo Air Putih–Sungai Selari bukan sekadar soal antrean kendaraan dan kapal, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Temuan LHP BPK dan rekomendasi Ombudsman semestinya menjadi alarm keras bagi Pemkab Bengkalis untuk segera melakukan reformasi struktural dan keuangan di sektor transportasi laut.
Bukan justru menambah struktur baru seperti Satgas, publik berharap Pemkab Bengkalis berani membenahi sistem secara menyeluruh, memastikan setiap rupiah retribusi benar-benar masuk ke kas daerah dan bermanfaat bagi masyarakat.

